Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin Selalu Berkelit dan Bantah Keterangan Saksi Lain
Keterangan politikus Golkar itu bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan saat sidang sebelumnya.
Pengadilan TipikorJakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi suap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju, dan kuasa hukum Maskur Husain, dengan menghadirkan Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin sebagai saksi.
Dalam sidang ini, Hakim Anggota Jaini Bashir sempat memperingatkan kepada Azis untuk memberikan keterangan yang jujur. Karena apa yang disampaikan politikus Golkar itu bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan saat sidang sebelumnya.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan Annisa Pohan dan Agus Yudhoyono menghadiri pernikahan Beby Tsabina? Annisa Pohan dan Agus Yudhoyono menjadi tamu undangan yang istimewa dalam pernikahan Beby Tsabina dan Rizky Natakusumah.
"Saya hanya konfirm, Kalau ada dua keterangan yang beda berarti salah satunya ada yang bohong," kata Jaini saat sidang, Senin (25/10)
Jaini menyoroti perbedaan keterangan antara Azis dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi yang menyebut bahwa Azis memintanya dikenalkan dengan penyidik KPK.
"Kita pernah periksa saudara Agus Supriyadi. Saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia," kata Jaini.
"Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian, timbul memperkenalkan adik letingnya, yang namanya Robin Pattuju, adik saudara di situ minta dikenalkan," lanjutnya.
Kendati demikian dari pernyataan hakim tersebut, Azis tetap ngotot membantah keterangan Agus. Lantaran, dia merasa kalau yang Robin lah yang mengenalkan dirinya sendiri.
"Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah," tegas Jaini.
Azis lantas berdalih bila dirinya ingin mengenal penyidik, bisa langsung bertanya ke para komisioner KPK secara langsung. Yang kemudian kembali dimentahkan majelis hakim.
"Karena saya kalo mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," kata Azis
"Ya Itu kan teori. Kita juga ngerti, kita juga enggak bodoh-bodoh amat," timpal Hakim.
Selain bantahan soal Robin, Azis juga membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengatakan dikenalkan Robin melaluinya.
"Rita juga menyatakan, saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi, berarti dikenalkan gimana ceritanya?" tanya hakim
"Tidak yang mulia," bantah Azis.
Kemudian, hakim kembali mencecar Azis soal dalih pemberian uang pinjaman Rp200 juta kepada Robin, yang hanya sebatas mengenal dan menolong yang bersangkutan. Pasalnya, Jaini merasa aneh atas keputusan Azis yang menyerahkan Rp200 juta kepada Robin
"Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar anda anggota DPR. Tapi kalo ada penyidik KPK, minjem Rp200 juta agak berpikir juga kita," cecar hakim.
"Begini yang mulia. Dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas. Kemudian membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Daripada ini berlanjut dan saya mau istriahat, saya secara kemanusiaan saya bantu aja," ujar Azis.
Bahkan, Azis pun mengakui tidak tahu jika uang Rp200 juta yang diberikan kepada Robin ternyata dibagi dua kepada terdakwa Maskur Husain. Termasuk terkait uang yang diterima dari Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
"Saya enggak tahu uang dibagi rata," kata Azis
"Minjem sampai enam kali berarti ada kaitan terkait Rita," timpal hakim.
"Saya enggak tahu yang mulia," singkat Azis.
Sebelumnya, JPU dari KPK sempat menghadirkan AKP Agus Supriyadi yang saat itu menjabat Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang. Di mana kala itu dia mengaku diminta Azis Syamsudin pada awal 2020 untuk mengenalkan dengan penyidik KPK.
Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah sedangkan Robin sudah menjadi penyidik KPK. Sempat bertemu Robin di Denpasar, Bali, untuk hanya mengenalkan Robin kepada Azis.
"Beliau (Azis) tanya kondisi saya, terus pekerjaan. Saya katakan bahwa saya ke Jakarta karena ada pemeriksaan saksi-saksi, lalu beliau tanya 'Ini namanya siapa?'. Saya katakan 'Yang bersangkutan kerja di KPK', pertemuannya tidak lama sekitar 5-10 menit, setelah itu kembali, pertemuan di Jalan Hang Tuah juga sama, karena saat itu saya juga mengunjungi anak saya yang mondok," jelas Agus.
Agus menyebut tahu bahwa Robin menyebut Azis Syamsuddin sebagai "bapak asuh". Dalam pertemuan itu lah, Agus menyebut Azis Syamsuddin berinisiatif meminta nomor ponsel Robin.
"Saat itu Pak Azis dan Robin bertukar nomor handphone, Pak Azis yang minta duluan tapi tujuannya untuk apa saya tidak tahu," tambah Agus.
Namun Agus mengaku tidak tahu selanjutnya Azis dan Robin melakukan pertemuan lainnya terkait perkara. "Keduanya tidak pernah menyampaikan kepada saya terkait pertemuan lain," ungkap Agus.
"Tapi di BAP saudara menerangkan kemungkinan pertemuan soal perkara di KPK?" tanya jaksa penuntut umum Wahyu Dwi Oktavianto.
"Dalam BAP saudara mengatakan 'inisiatif pertemuan Azis dan Robin adalah inisiatif dari saya sendiri, memang pada Februari 2019 saat bertemu Azis di rumahnya di Hang Tuah, Azis Syamsuddin pernah bertanya kepada saya 'Apakah ada teman di KPK?' Saya sebut 'Ada teman satu leting saya di KPK. Sepemahaman saya Azis Syamsuddin bertanya teman leting KPK, Azis Syamsuddin mungkin mau kenal orang KPK terkait perkara di KPK tapi Azis Syamsuddin tidak menyampaikan perkara apa'. Ini sepemahaman saudara ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Agus.
Adapun dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Baca juga:
Momen Minta Maaf-Memaafkan Robin Pattuju dan Aziz Syamsuddin di Persidangan
Di Sidang, Azis Syamsuddin Sumpah Sampai Bawa Orangtua Tak Pernah Langgar Aturan
Azis Syamsuddin Akui Kerap Bertemu Robin Pattuju dan Beri Uang Rp210 Juta
Azis Syamsuddin Jadi Saksi Perkara Suap Mantan Penyidik KPK Robin
Azis Syamsuddin Hari Ini Bersaksi di Sidang Suap Mantan Penyidik KPK
Diperiksa KPK, Sekda Tanjungbalai Bungkam Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin