Hakim PN Tangerang Hukum Kurir 192 Kg Ganja 18 Tahun Penjara, Jaksa Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/4), menjatuhi Nico Baranoy (50) dan Dedi Prasetyo (32) dengan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti bersalah menjadi kurir 176 paket ganja dengan berat 192 Kg. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/4), menjatuhi Nico Baranoy (50) dan Dedi Prasetyo (32) dengan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti bersalah menjadi kurir 176 paket ganja dengan berat 192 Kg. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dijatuhi pidana mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan buah angkung matang? Buah angkung memiliki warna biru tua dan daging berwarna merah keunguan saat sudah matang.
"Kita akan banding. Karena putusan hakim melenceng jauh dari tuntutan kita. Bila hakim memvonis seumur hidup, masih kita terima dan kita toleransi, tetapi putusan hakim kali ini jelas melenceng jauh," tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (6/4).
Tuntutan maksimal, lanjut Dapot, untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dapot menerangkan bahwa upaya banding yang akan mereka tempuh didasarkan pada banyaknya barang bukti yang ditemukan dari terdakwa, yakni 192 kilogram ganja yang disimpan ke dalam 176 paket.
"Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," jelas Dapot.
Sebelumnya, Nico ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 6 karung berisi 176 paket ganja seberat 192,086 Kg.
Petugas kemudian menangkap Dedi yang menyuruh Nico. Dalam pengungkapan itu, polisi menyatakan bahwa kasus itu merupakan pengembangan dari kasus serupa di Rest Area Tol Karang Tengah, Kota Tangerang.
Baca juga:
13 Terdakwa Perkara 359 Kg Sabu-Sabu di Sukabumi Dijatuhi Pidana Mati
Gagal Terbang ke Surabaya, Emak-emak Diamankan Petugas Bandara Kualanamu karena Ini
Tersandung Narkoba, Dua Sejoli Asal Purbalingga Ini Menikah di Tahanan
Gelar Penggeledahan Gabungan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Tak Ada Temuan Narkotika
Guru Penanam Ganja di Bengkulu Diberhentikan Sementara
Selipkan 1,3 Kg Sabu dalam Sandal, 2 Wanita Asal Bireun Diciduk di Bandara Kualanamu