Hakim Sarpin dituding salah alamat laporkan 2 pimpinan KY ke Polri
Pernyataan kedua komisioner KY dinilai tidak bisa dijadikan delik pidana.
Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lohlo menegaskan, permasalahan yang menyeret dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri yang dijerat dengan pasal sangkaan pencemaran nama baik atas delik aduan Hakim Sarpin mesti dilihat dalam konteks Yudisial, bukan konteks wewenang KY dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh keduanya. Menurut dia, pernyataan keduanya tidak bisa dijadikan delik pidana.
"Masalah hukum itu bukan masalah formal yuridis, tapi harus dilihat masalah konteks. Sekarang perlu diperjelas, ketika KY berbicara itu apakah konteksnya masih dalam wewenangnya atau tidak, dan sebagian besar orang berpendapat, termasuk saya juga berpendapat, itu masih konteks yudisial. Jadi sebenarnya itu tidak bisa dilarikan ke masalah pidana. Harusnya seperti itu," ujar Ferdinand di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (26/7).
"Kalau orang tidak melihat konteks semua orang masuk penjara. Contoh, saya membeli barang palsu. Saya pakai barang palsu, saya bisa masuk penjara. Saya beli barang palsu karena murah kan. Tapi ini harus dilihat konteks, kenapa saya beli barang palsu karena saya enggak mampu beli barang mahal. Jadi, secara formal yuridis betul, kalau masalah kontekstual itu keliru," imbuh dia.
Terkait pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin, Ferdinand menilai jika hal tersebut sangat luas dan sulit menginterpretasikannya. "Pencemaran nama baik itu terlalu luas. Bagaimana interprestasinya pencemaran nama baik itu? Itu bukan masalah hitam di atas putih. Contoh, dalam bercanda dan keluar kata kasar, dan orang tidak menerima, dan anda dituduh pencemaran nama baik," papar dia.
Menurut Ferdinand, tuduhan pencemaran nama baik oleh Hakim Sarpin sangat tidak tepat sasaran. Peryataan dua komisioner KY tersebut, kata dia, bukan atas nama pribadi melainkan membawahi KY sama halnya seperti tugas polisi.
"KY menjalankan tugasnya, sebagai institusi negara. Dia tidak datang sebagai komisioner pribadi, bagaimana caranya negara melakukan pencemaran nama baik. Kalau begitu kan Sarpin salah alamat, tuntutannya NKRI karena dia representasi dari negara," ujar dia.
"Kalau begitu berapa banyak polisi yang masuk penjara karena menembak penjahat karena menjalankan tugas. Menembak penjahat itu hingga meninggal itu sama saja menghilangkan nyawa orang, ada pasalnya. Kenapa dia punya imunitas, karena dia menjalankan tugas negara, sama kayak KY yang menjalankan tugas negara," tukas dia.
Ferdinand kembali menegaskan jika pernyataan dua komisioner KY mesti dilihat dalam konteks sebagai representasi negara yang menjalankan tugasnya. "Jadi, tidak bisa dilihat pribadi ke pribadi, apa urusannya komisioner itu memberikan komentar sebagai apa, di representasi dari negara." pungkas dia.
Baca juga:
Komjen Budi Waseso meradang diminta mundur dari Kabareskrim
Buya Syafii makin gerah lihat kondisi polisi soal Hakim Sarpin
Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim periksa 2 pimpinan KY habis Lebaran
Komjen Budi Waseso: Buya Syafii enggak usah campuri urusan hukum
Kapolri tegaskan kasus pencemaran nama Sarpin bukan sengketa pers
AJI menilai kebebasan berpendapat di Indonesia dalam ancaman serius
Kabareskrim sebut penetapan tersangka Ketua KY penegakan hukum biasa
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.