Hakim sebut Jonru penuhi unsur kesengajaan menebar ujaran kebencian
Hakim sebut Jonru penuhi unsur kesengajaan menebar ujaran kebencian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, unsur kesengajaan menebar kebencian oleh terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting telah terpenuhi. Jonru pun divonis 1,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, unsur kesengajaan menebar kebencian oleh terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting telah terpenuhi. Jonru pun divonis 1,5 tahun penjara.
Analisa yuridis yang dibacakan Hakim Anggota Ninik Anggraini menyebut unggahan Jonru di media sosial mendapat tombol like dan dibagikan ribuan kali.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Jurig Jarian biasanya muncul? Jurig Jarian dipercaya muncul saat petang hari, menjelang magrib atau di malam hari hingga dini hari.
"Banyaknya like berpotensi terdakwa berhasil mengajak orang lain menumbuhkan rasa kebencian," ujar Ninik saat membacakan surat dakwaan milik Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
Selain itu, ujar Ninik, dalam mengunggah segala status ataupun artikel Jonru menyadari perbuatannya ditambah tidak ada rasa penyesalan dari unggahannya tersebut selama persidangan. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam vonis majelis hakim.
Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 undang - undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Pekik takbir Jonru usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Divonis bersalah, Jonru masih pikir-pikir, JPU sebut vonis sudah 2/3 tuntutan
Dinyatakan bersalah, Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Jelang vonis, kuasa hukum yakin Jonru bebas
Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan
Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Jonru dituntut 2 tahun 3 bulan bui: Jaksa itu bukan Tuhan saya tak peduli