Hakim serahkan nasib eks petinggi PT BBJ kepada jaksa KPK
Direktur Keuangan PT BBJ, Prof. Roy Sembel, di depan majelis hakim mengaku mencetuskan ide supaya melakukan suap.
Dalam persidangan hari ini, mantan Direktur Keuangan PT Bursa Berjangka Jakarta, Prof. Roy Sembel, di depan majelis hakim mengaku mencetuskan ide supaya memberikan duit suap kontan kepada eks Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, sebesar Rp 7 miliar. Atas kesaksian Roy, hakim menyerahkan nasibnya kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi jika nantinya terbukti ikut serta dalam tindak pidana.
Awalnya, Roy mengaku hanya melontarkan ide supaya permintaan Syahrul atas kepemilikan sepuluh persen saham di PT Indokliring Internasional, ditukar dengan uang tunai saja. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan juga langsung mengkonfrontasi pernyataan Roy dengan kesaksian Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, dan petinggi BBJ lainnya, Hasan Wijaya, dalam persidangan beberapa waktu lalu. Menurut Bihar dan Hasan, Roy adalah pihak penggagas pemberian suap kepada Syahrul, sebagai ganti kepemilikan saham.
"Yang pastinya bukan saya. Saya waktu itu cuma nyeletuk saja, 'wah repot kalau saham, mending cash (tunai) saja," kata Roy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).
Hakim Ketua Sinung lantas mempertanyakan kenapa Roy nekat mencetuskan ide itu. Padahal dia paham Syahrul adalah penyelenggara negara.
"Saudara tahu kan dia penyelenggara negara? Ada ketentuannya, ada konsekuensinya?," tanya Hakim Ketua Sinung.
"Iya tahu. Iya salah," jawab Roy.
"Kalau saudara tahu pemberian itu salah kepada terdakwa, nanti urusan sama pak jaksa mau membawa ke sana atau tidak," lanjut Hakim Ketua Sinung dengan tersenyum.