Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK
Suhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersyukur semua lembaga negara mematuhi putusan perihal syarat usia minimal calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan untuk Pilkada 2024.
"Kita sudah bersyukur ketika putusan MK itu dihormati, kemudian dijadikan guidance bahwa konstitusi kan memang harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan," kata Suhartoyo ditemui di Pusat Pendidikan dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Senin (26/8).
- Megawati Puji Keberanian Hakim MK Perihal Aturan Pilkada, Begini Reaksi Suhartoyo
- Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung Suharto jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
- Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar
- Ini Arahan MKMK Bagi Hakim Konstitusi Jelang Sengketa Pemilu 2024
Dia menyatakan, dalam memutuskan suatu perkara, MK selalu menjaga komitmen berdasarkan hukum dan keadilan. Namun, putusan MK sering kali ditanggapi berbeda oleh masyarakat.
"Tapi ketika kemarin (Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024) berarti kan memang harus ada varian-varian yang komitmen itu, tapi komitmen itu selalu dari dulu MK nggak pernah kok kendor soal komitmen," kata dia.
Suhartoyo pun menegaskan, MK tidak pernah membedakan perkara satu dengan perkara lainnya. Tetapi, dia tak menampik kondisi di MK akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja.
"Ada beberapa hal yang menjadi rahasia umum, saya nggak usah sebutkan satu per satu," ucapnya.
Meski begitu, Suhartoyo bersyukur jika putusan MK terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 mendapat respons positif dari masyarakat dan dapat mengangkat kembali marwah MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
"Tapi sebenarnya bukan tujuan kami untuk itu kan, karena respons publik ini kan natural, tidak bisa kita ciptakan juga. Apalagi hakim-hakim MK ini tidak pernah bergaul dengan orang-orang di luar, kita tiap hari di kantor, tidak punya koresponden," kata dia.