Hakim Tak Beri Izin Rahmadsyah Bersaksi di MK
Nelly menyatakan, majelis hakim sama sekali tak mengetahui Rahmadsyah akan menjadi saksi pada persidangan di MK. Dia mengaku pun baru tahu kejadian itu dari televisi.
Kehadiran Rahmadsyah Sitompul sebagai saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandi, Rabu (19/6) malam, berbuntut panjang. Terdakwa perkara ITE yang berstatus tahanan kota itu ternyata tidak mendapat izin dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk menghadiri persidangan itu.
"Kalau di persidangan, kita sebetulnya tidak ada izin. Kami hanya mendapatkan surat Selasa lalu melalui penuntut umum bahwa terdakwa menemani orang tuanya sakit," kata Nelly Andriani, salah seorang hakim yang mengadili Rahmadsyah di PN Kisaran.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang dilakukan Prabowo saat menyapa ketua umum partai politik? Ketua umum partai politik pengusung Prabowo-Gibran terlihat hadir dalam acara tersebut. Saat Prabowo ingin menyapa para ketua umum yang hadir, dia pun berkelakar tengah mempersiapkan nama-nama yang hadir. Sebab, dirinya takut nama tersebut terlewat dapat menyebabkan koalisi tak terbentuk."Ini daftar tamunya panjang banget, jadi harus saya sebut satu-persatu. Kalau enggak disebut koalisi tak terbentuk," kata Prabowo, disambut tawa oleh para tamu yang hadir.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
Nelly menyatakan, majelis hakim sama sekali tak mengetahui Rahmadsyah akan menjadi saksi pada persidangan di MK. Dia mengaku pun baru tahu kejadian itu dari televisi.
Pada persidangan perkara ITE di PN Kisaran, Selasa (18/6) lalu, Rahmadsyah tidak hadir. Begitu pula dengan penasihat hukumnya. Sidang pun harus ditunda meski saksi telah hadir di sana.
Pada saat itu, majelis hakim hanya menerima surat dari pihak terdakwa. "(Surat itu diterima) melalui penuntut umum di persidangan, pada saat itu saksi sudah datang," jelas Nelly.
Menyikapi kejadian ini, kata Nelly, pihaknya akan mempertanyakan langsung kepada Rahmadsyah pada persidangan berikutnya. Setelah semuanya jelas, baru majelis dapat mengambil tindakan.
"Kita masih menunggu penuntut umum. Penuntut umum sudah diperintahkan untuk memanggil terdakwa ini dengan panggilan biar kita tahu mengambil putusan untuk terdakwa ini," ujar Nellly.
Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6) malam. Dalam persidangan, dia mengakui status terdakwanya.
Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.
(mdk/fik)