Hakim tolak eksepsi Setnov soal kerugian keuangan negara dari proyek e-KTP
Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan dari proyek e-KTP telah terbukti berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan dari proyek e-KTP telah terbukti berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan tersebut merupakan bentuk penolakan majelis hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-ktp Setya Novanto.
Lebih lanjut, pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota, Hakim Anwar mengatakan audit yang dilakukan oleh BPKP sah dan memiliki dasar hukum untuk digunakan. Mengingat, instansi tersebut juga memiliki wewenang dalam melakukan audit terhadap proyek yang disinyalir merugikan keuangan negara.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Anwar juga mengatakan untuk membuktikan jumlah kerugian negara dari penerimaan aliran dana kepada Setya Novanto merupakan ranah pokok perkara yang diharuskan melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
"Menimbang bahwa terhadap keberatan tim penasihat hukum, majelis tidak sependapat karena apa yang dikatakan ada perbedaan kerugian negara sesuai dengan perhitungan sebagaimana perhitungan dari BPKP dan apa yang diungkap tim penasihat hukum terdakwa disebabkan kerugian negara tidak nyata dan tidak pasti karena mengenai tidak nyata atau tidak pasti sudah memasuki ranah pokok perkara yang nantinya harus dibuktikan pada pokok perkara," ujar Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
"Dalam perkara tertentu hakim dapat menilai besarnya kerugan negara, sehingga keberatan tim penasehat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum," imbuh Anwar.
Sebelumnya, tim penasihat hukum mantan ketua DPR itu menyatakan tidak ada kerugian negara dari surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Setya Novanto. Alasan tersebut beranjak dari jumlah penerimaan Setya Novanto dari proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu berbeda dari dua surat dakwaan milik terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Setya Novanto juga mempertanyakan kewenangan BPKP dalam melakukan audit proyek e-KTP. Menurutnya, instansi yang berkewenangan konstitusi menyatakan adanya kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
"Instansi yang berwenang menyatakan ada tidak ada kerugian keuangan negara adalah BPK," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Maqdir mengatakan, instansi seperti BPKP atau SKPD lainnya tidak berkewenangan menyatakan kerugian negara, meski instansi tersebut memiliki wewenang dalam melakukan audit.
"Instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Inspektorat atau satuan kerja perangkat daerah berwenang melakukan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau adanya kerugian keuangan negara," ujarnya.
Diketahui, proyek e-KTP ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar. Mantan ketua umum Partai Golkar itu pun didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ogah jadi justice collaborator, Setnov tak mau jadi sumber fitnah
KPK siap buktikan perbuatan Setnov dalam proyek e-KTP usai eksepsi ditolak hakim
Ekspresi Setya Novanto usai nota keberatannya ditolak hakim
Hakim tegaskan nama politisi hilang tak batalkan dakwaan Setnov
Majelis hakim tolak eksepsi Setya Novanto