Hakim Tolak Permohonan JC Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Keputusan hakim ini diketahui senada dengan sanggahan jaksa penuntut umum KPK, pada sidang sebelumnya.
Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Terdakwa kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, dikandaskan Majelis Hakim dalam sidang vonis hari ini.
"Menimbang permohonan justice collaborator majelis hakim tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena yang dimaksud tidak memenuhi peraturan," kata Hakim Ketua, Susanti Arsi di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/80).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Keputusan hakim ini diketahui senada dengan sanggahan jaksa penuntut umum KPK, pada sidang sebelumnya. Saat itu, Jaksa KPK, Ronald Worotikan berpendapat bahwa Wahyu tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC.
Sebab, Wahyu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011, bahwa JC adalah bukan mereka sebagai pelaku utama
"Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011, bahwa JC adalah bukan mereka sebagai pelaku utama," ujar Ronald Worotikan saat menjelaskannya secara terpisah.
Diketahui, atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi, Wahyu divonis penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com