Hakim tolak praperadilan mantan direktur Pertamina di PN Jaksel
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Riyadi.
Sidang praperadilan mantan Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Riyadi Sunindyo menolak gugatan Suroso terkait penetapan tersangka.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Riyadi di ruang sidang 4, PN Jaksel, Selasa (14/4)
Dalam pembacaan pertimbangan, hakim menjabarkan penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukanlah objek dari praperadilan, hal tersebut mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang telah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan.
"Tidak diaturnya penetapan tersangka atau tidak sahnya penyidikan bukan kekosongan hukum. KUHAP sudah jelas menetapkan obyek praperadilan. KUHAP harus dibaca secara tekstual. Prinsip ini menutup kewenangan hakim untuk bebas menafsirkan," ujar hakim Riyadi.
Tidak hanya itu, hakim juga putuskan bahwa penahanan Suroso oleh pihak termohon (KPK) adalah sah dan telah berdasar pada hukum. Namun, dalam materi permohonan, Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK, Arief Yulian, yang diketahui telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014 lalu tetapi tetap melakukan penahanan terhadap Suroso pada 24 Februari 2015.
Menanggapi materi tersebut, hakim Riyadi pun memaparkan bahwa KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan dan penahanan. Penyidik itu pun tidak harus pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh pihak KPK. Hal itu merujuk pada Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 Undang-undang KPK.