Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati atas kejahatannya.
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur ini juga dipecat dari dinas militer.
- Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
- Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini
- Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
- Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Ibu dan Adik Akan Bersaksi di Pengadilan Militer Hari ini
Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan alasan hukuman yang diberikan lebih rendah daripada Oditur Militer II-07 atau Penuntut Umum. Sebelumnya, Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati atas kejahatannya.
"Menimbang berdasarkan hal hal yang disebutkan di atas, majelis hakim berpendapat mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," kata Hakim Ketua Rudy dalam sidang, Senin (11/12).
"Oleh selain pertimbangan tersebut di atas, hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," ujarnya.
"Sehingga, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh oditur militer," pungkasnya.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati oleh oditur Militer usai dinilai tebrukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil, Imam Masykur pada 12 Agustus 2023. Praka RM pun melawan dengan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Mulanya, Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mempersilakan kepada para terdakwa apakah akan menanggapi tuntutan dari oditur militer. Ia memberi kesempatan ketiga terdakwa berdiskusi dengan masing-masing penasihat hukumnya.
"Atas putusan atau tuntutan dari oditur militer para terdakwa didampingi penasehat hukum silakan koordinasi dengan penasehat hukumnya. Apakah akan mengajukan pleidoi, tanya pada penasehat hukumnya,"
ucap Rudy di ruang sidang.
merdeka.com
"Mohon izin Yang Mulia, sebagai penasehat hukum kami mengajukan pleidoi, kami mohon waktu sekitar dua minggu," ujar kuasa hukum Praka RM Cs.
Majelis hakim yang mendengar pernyataan kuasa hukum Praka cs menilai rentang waktu yang diajukan terlalu lama.
Hakim Rudy pun langsung memerintahkan agar nota pledoi disiapkan pekan depan. "Itu terlalu lama, satu minggu saja ya, minggu depan. Jadi persidangan lanjutkan tanggal 4 Desember 2023, hari Senin," jelas Ketua Hakim.