Hakim: Unsur Penerimaan Hadiah atau Janji ke Jaksa Pinangki Telah Terpenuhi
Kepada Pinangki, Djoko Tjandra menjanjikan USD 1 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat menilai penerimaan uang sebesar USD500.000 oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terpenuhi unsur menerima hadiah atau janji. Pertimbangan ini dibacakan dalam sidang vonis Pinangki.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ucap hakim yang dikutip melalui streaming Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
Dalam pertimbangan hakim, Pinangki telah menerima uang janji pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sebesar USD 500.000. Nilai uang yang diterima Pinangki merupakan uang muka, down payment.
Kepada Pinangki, Djoko Tjandra menjanjikan USD 1 juta.
Kemudian, dari USD500.000, Pinangki memberikan USD50.000 kepada advokat Anita Kolopaking sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.
Dalam pertimbangan, hakim menyebutkan, nilai jasa yang diberikan kepada Pinangki kepada Anita dianggap tidak sesuai kesepakatan.
"Bahwa uang down payment 50 persen sebesar 500.000 dolar Amerika adalah merupakan bagian dari 50 persen dari seluruh kesepakatan pemberian berupa uang sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh saksi Djoko Sugiarto Tjandra sebagai bagian biaya operasional yang dijanjikan saksi Djoko kepada terdakwa dalam kapasitasnya sebagai jaksa, saksi Anita Kolopaking dalam kapasitasnya sebagai pengacara, dan saksi Andi Irfan Jaya sebagai konsultan dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya," papar hakim.
Sebelum jalani sidang vonis, Pinangki Sirna dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.
Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun."
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Rabu (23/9) Pinangki didakwa menerima USD500.000 dari Djoko Tjandra atas upaya fatwa MA, supaya saat Djoko pulang ke Indonesia tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara. Djoko merupakan buronan Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih Bank Bali.
Dalam keterangannya di persidangan, jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku diajak pengusaha yang juga teman Djoko Tjandra bernama Rahmat untuk menemui Djoko Tjandra untuk membahas kasus hukum, sedangkan sebaliknya Rahmat mengaku Pinangki-lah yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.
"Saya tetap pada keterangan saya bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, jadi beliau (Rahmat) karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri, jadi membutuhkan seorang 'lawyer'," kata Pinangki melalui sambungan video conference dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/1).
Pertemuan yang dimaksud Pinangki adalah pertemuan pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia antara Pinangki Sirna Malasari, Rahmat dan Djoko Tjandra.
Namun Rahmat berkata sebaliknya, Pinangki-lah yang ingin menemui Djoko Tjandra.
"Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara jadi saya kasih tahu Pak Djoko Tjandra kalau Pak Djoko Tjandra mau temui ya saya ketemukan saja, tidak ada Pak Djoko minta 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada," kata Rahmat.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Baca juga:
ICW Desak Hakim Vonis Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Divonis Hari Ini
Ahli Digital Forensik: Anita Kirim Email Subjek 'Revisi Red Notice' ke Djoko Tjandra
JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki, Singgung Action Plan & Jatah Jaksa Agung
JPU Yakini Pinangki Terima Duit Panas USD500.000 dari Djoko Tjandra
Menangis Bacakan Pleidoi, Pinangki Akui Terpukul Belum Bisa Bahagiakan Orangtua