Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Antara sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018-2022.
- Rektor Baru UI Jelaskan Polemik Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Sah atau Dicabut?
- Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
- Guru Besar sampai Civitas Undip Bergerak, Kecewa dengan Sikap Jokowi di Pemilu 2024
- Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Bali, I Nyoman Gede Antara menjalani sidang putusan untuk perkara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018-2022.
Dalam kasus tersebut, hakim memutus I Nyoman Gede tak bersalah.
Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi, lebih dulu membacakan fakta-fakta persidangan hingga akhirnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan. Putusan yang dibacakan majelis hakim membuat I Nyoman Gede Antara terharu sambil mengusap matanya. Kemudian, Nyoman dan Hotman Paris selaku tim kuasa hukumnya saling berpelukan.
"Memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2).
Usai persidangan, I Nyoman Gede Antara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan tim kuasa hukum dan majelis hakim. Ia menilai putusan itu bentuk keobjektifan hakim dalam melihat masalah ini.
Dia menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan. Tetapi, dirinya tetap jadi tersangka sejak Maret 2023 dan ditahan sejak Oktober 2023 lalu.
"Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal-hal seperti yang didakwakan. Tetapi, kami menghormati proses hukum. Kami ditersangkakan, kami ditahan, disidangkan terdakwa," ujar Nyoman Gede.
Pihaknya juga meminta doa restunya bagi seluruh pihak agar bisa kembali lagi ke Universitas Udayana (Unud) Bali untuk kembali mendidik mahasiswa sesuai yang diharapkan selama ini.
"Mohon doa restunya mudah-mudahan kami bisa lagi kembali ke Universitas Udayana untuk membangun Universitas Udayana, mendidik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dituntut hukuman 6 tahun jika terbukti melanggar pasal itu. Namun, semua sangkaan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara yang telah jadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Ada pula tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
"Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan," Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (9/10).