Donald Trump Akan Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pemerkosa dan Pembunuh
Trump dan Biden memiliki pandangan yang berbeda mengenai penerapan hukuman mati.
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, yang dijadwalkan dilantik pada 20 Januari 2025, menyatakan pada Selasa (25/12), dia akan menginstruksikan Kementerian Kehakiman AS untuk "secara tegas menerapkan hukuman mati" Langkah ini diambil dengan tujuan untuk melindungi masyarakat AS dari "pemerkosa, pembunuh, dan monster."
Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social, sebagai respons terhadap keputusan Presiden Joe Biden pada Senin (23/12), yang mengubah hukuman mati bagi 37 dari 40 narapidana federal menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
"Begitu saya dilantik, saya akan memerintahkan Kementerian Kehakiman (AS) untuk secara tegas memperjuangkan hukuman mati sebagai langkah untuk melindungi keluarga dan anak-anak AS dari pemerkosa, pembunuh, dan monster (pelaku kejahatan yang sangat kejam)," ujar Trump, seperti yang dikutip dari Channel News Asia, Kamis (26/12).
Selama masa jabatannya yang pertama (2017-2021), Trump meneruskan pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah federal setelah hampir dua dekade penghentian eksekusi. Di sisi lain, Biden, yang menentang hukuman mati selama kampanye, memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan hukuman mati federal setelah menjabat pada Januari 2021. Keputusan grasi yang mengubah hukuman mati menjadi hukuman lain tidak dapat dibatalkan oleh presiden selanjutnya.
Tim transisi Trump mengecam keputusan Biden dan menganggapnya sebagai langkah yang salah. Mereka berpendapat, keputusan tersebut lebih menguntungkan narapidana yang dianggap sebagai "pembunuh terburuk di dunia."