Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,"
kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
merdeka.com
Rafael terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar bersama dengan istrinya Ernie Mieke Torondek.
Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta (Rp22,5 miliar), dan USD937 ribu (Rp14,3 miliar).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 miliar terhadap ayah Mario Dandy itu. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka masa pidana ditambah selama 3 tahun.
"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana tiga tahun," ujar Suparman.
Putusan tersebut setara sebagaimana tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian Rafael Alun dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Selain pidana badan, JPU juga meminta agar Rafael Alun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.