Hamdan: Perusakan di MK bukan karena kasus Akil
"Kami akui, wibawa MK turun sejak kasus Pak Akil."
Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menegaskan, keributan yang berujung pengrusakan yang kemarin terjadi saat sidang sengketa Pilgub Maluku tak ada kaitannya dengan kasus Akil Mochtar yang ditangkap KPK. Namun, Hamdan mengakui, usai kasus Akil Mochtar wibawa MK mulai tergerus.
"Kami akui, wibawa MK turun sejak kasus Pak Akil. Sejak awal, kami akan memulai sistem keamanan baru dari segala-galanya. Sudah disiapkan x-ray di tempat masuk MK. Kemudian tidak ada lagi pengunjung yang boleh berkeliaran di lobi MK. Silakan nanti penonton dan peninjau melihat proses sidang dari aula di bawah," kata Hamdan di Gedung MK, Jumat (15/11).
Lebih lanjut Hamdan menerangkan, perusakan di MK adalah insiden luapan emosional. Dan kejadian seperti itu juga bisa saja terjadi di pengadilan mana pun.
"Peristiwa kemarin adalah insiden, luapan emosi, yang harusnya tak terjadi. Hal ini mungkin bisa terjadi di pengadilan mana pun. Itu hanya insiden. Kita sadar, setelah kasus Pak Akil, ada sistem yang memiliki kekurangan. Itu yang saya tata, sistem baru itu sudah siap minggu depan. Tapi sebelum saya menerapkan sistem baru, ada insiden kemarin yang terjadi. Kalau ada antisipasi, pasti itu dengan gampang diselesaikan," papar Hamdan.
Hamdan kemudian membeberkan, putusan yang dibacakan kemarin untuk putusan Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 adalah putusan hasil sengketa dengan pemohon Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji, pasangan nomor urut 4 dalam Pilkada Provinsi Maluku. Menurut Hamdan putusan itu bukan penetapan pilkada, namun penetapan putusan pemilihan suara ulang di Kabupaten Seram Timur.
"Kalau lihat putusan kemarin, itu sangat luar biasa memberikan keadilan kepada semua pihak. Tidak mungkin MK memberikan pemungutan suara ulang yang ketiga kalinya. Apalagi tidak ada pelanggaran yang bentuknya luar biasa," kata Hamdan.
Putusan itu untuk menentukan siapa yang akan masuk pada putaran dua pemilukada Provinsi Maluku 2013, karena dari semua calon tidak ada yang mendapatkan suara di atas 30 persen. Pasangan Herman mengajukan gugatan, karena ada laporan kecurangan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Jadi Pemohon ini sudah diberi kesempatan, karena memang ada kecurangan di Kabupaten Seram Timur, MK sebelumnya MK minta pemilihan suara ulang di situ. Sebenarnya ini sudah selesai, yang harusnya mereka kecewakan, kenapa pasangan calon mereka tidak didukung rakyat, itu yang harusnya dipertanyakan. Bukan meluapkan emosi di MK," ujar Hamdan.