Handphone dan Video YouTube jadi Bukti Polisi Tetapkan Mak Susi Tersangka
Polisi rupanya telah menyita handphone Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang kini berstatus tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga mengantongi bukti berupa video yang diambil dari youtube.
Polisi rupanya telah menyita handphone Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang kini berstatus tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga mengantongi bukti berupa video yang diambil dari youtube.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Mak Susi, Sahid. Ia menyatakan, pada pemeriksaan pertama polisi sudah menyita HP kliennya. Sebab, dalam HP tersebut ada gambar yang dianggap sebagai bagian dari barang bukti.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik Papua, menurut para akademisi dan ahli? Semua itu dilakukan melalui pendekatan pengakuan hak sipil politik, ekonomi sosial budaya, memperkuat pendidikan untuk kesadaran hak, dan memperkuat kualitas SDM anak muda dengan pendidikan adat dan pendidikan nasional.
-
Kenapa konflik Papua semakin meningkat, meskipun pembangunan di wilayah tersebut digalakkan? Sekretaris Gugus Tugas Papua UGM Arie Ruhyanto mengatakan bahwa angka kekerasan di Papua meningkat di tengah gencarnya proses pembangunan oleh pemerintah.
-
Siapa yang mengemukakan perlunya masukan dari masyarakat dan ahli untuk menyelesaikan konflik Papua? “Kami sangat ingin mendengar masukan saran dan pandangan dalam mencari akar rumput permasalahan di tanah Papua serta memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi,” kata Yayan dikutip dari Liputan6.com.
"Dalam HP itu, ada foto dengan caption dengan tulisan urgent...urgent, segera berkumpul. Mbak Susi dikirimi foto ada penambahan pasukan (orang) memasuki asrama, yang ngirim foto nggak ditanya," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/8).
Ia menambahkan, tidak hanya HP, penyidik juga sempat menunjukkan sebuah video yang diambil dari youtube pada kliennya. Video itu, berisi mengenai wawancara Mak Susi dengan sebuah televisi pada tanggal 16 Agustus. Saat itu, Mak Susi mengucapkan, "Bahwa tiang bendera itu dipatah-patahkan dan dirob.. ah mau ngomong robek dimasukkin ke selokan, maksudnya mau ngomong bendera itu dipatahkan dan dimasukkin ke selokan. Cuman mau ngomong itu," katanya.
Ia menyatakan, kliennya tidak mengetahui jika video tersebut beredar. Namun ia menegaskan jika video tersebut adalah hasil dari wawancara dengan wartawan. Ia pun menegaskan jika tidak ada ujaran kebencian dari Mak Susi atas insiden di Asrama Papua. "Ya kita juga mempertanyakan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).
Polisi telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tri Susanti sebagai tersangka. Diantaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa konten video pernyataan Tri Susanto. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
Polda Jawa Timur telah memeriksa 21 atas kasus ujaran rasis ke mahasiswa Papua di Asrama Papua Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Barung masih mengunci rapat-rapat temuan yang didapat dari pemeriksaan tersebut.
"16 saksi sudah kita periksa. Hari ini akan kita periksa lima lagi. Jadi totalnya 21 saksi," kata dia di Mercure Convention Centre Ancol, Rabu (28/8).
Baca juga:
Tri Susanti, Korlap Insiden Asrama Papua di Surabaya Belum Tahu Ditetapkan Tersangka
Tri Susanti Ditetapkan Tersangka Kasus Rasisme ke Mahasiswa Papua di Surabaya
Mahfud Md Sarankan Pemerintah Lakukan Pendekatan Persuasif Tangani Kasus Papua
Ratusan Pemuda & Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Depan Mabes TNI AD
Unjuk Rasa di Papua Ricuh, 1 Anggota TNI Tewas dan 3 Polisi Luka
Satu Napi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Lapas Sorong Papua Barat
Lukas Enembe Temui Gubernur Jatim & Mahasiswa Papua Setelah Izin Presiden