Handphone Disita Penyidik KPK AKBP Rossa, Staf Hasto Lapor ke Propam Polri
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa.
Saat itu Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku.
Handphone Disita Penyidik KPK AKBP Rossa, Staf Hasto Lapor ke Propam Polri
- Usai Lapor Dewas KPK, Asisten Hasto Kristiyanto Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM Terkait Penyitaan Handphone
- Handphone Hingga Buku Catatan Hasto Disita KPK, Begini Reaksi PDIP
- Handphone Disita, Asisten Hasto Kristiyanto Langsung Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
- Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!
Kubu Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi telah mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri terkait dugaan dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel miliknya. Aduan itu terdaftar dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7).
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa yang diduga dilakukan AKBP Rossa selaku penyidik KPK, ketika Sekjen PDIP Hasto diperiksa 10 Juni 2024, terkait buronan Harun Masiku.
"Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel di keluarkan. Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah'. Dibalas 'diam kamu'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelas Petrus.
Kedua terjadi pada 19 Juni 2024, lanjut Petrus, saat itu Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Pada saat itu Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti dengan kesalahan dalam surat perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali. Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah 1 sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," ungkap dia.
"Kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," sambung dia.
merdeka.com