Hanya Ikuti Perintah dan Jujur Soal CCTV, Irfan Widyanto Berharap Divonis Bebas
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, Irfan Widyanto akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Jumat (24/2). Kubu Irfan Widyanto berharap kliennya diputus bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, Irfan Widyanto akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Jumat (24/2). Kubu Irfan Widyanto berharap kliennya diputus bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," kata kuasa hukum Irfan, Riphat Senikentara kepada wartawan, Selasa (21/2).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Brigjen Sabilul Alif pindah tugas? Momen Haru Brigjen Sabilul Alif Pindah Tugas, Sampai Cium Tangan Kapolda Banten Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
-
Kapan Kartini Hermanus mencapai pangkat Brigadir Jenderal? Akhirnya ia mencapai pangkat Brigadir Jenderal pada 1 Desember 2000, menjadikannya "Jenderal Wanita" pertama di TNI-AD.
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Kliningan Bajidoran? Gabungkan Seni Bela Diri Pencak Silat Dalam beberapa pertunjukkan, Kliningan Bajidoran juga menawarkan atraksi-atraksi unik dari para penarinya. Pencak silat jadi salah satu yang ditampilkan, dengan penarinya yang terkadang perempuan dan memamerkan jurus-jurus pukulan dan tendangan maut.
-
Di mana Brigjen Sabilul Alif pindah tugas? Momen Haru Brigjen Sabilul Alif Pindah Tugas, Sampai Cium Tangan Kapolda Banten Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
Menurut Riphat, ada sejumlah poin yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel terkait alasan vonis bebas kliennya. Pertama, fakta persidangan jelas bahwa kliennya mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Fakta persidangan sudah terlihat dengan jelas bahwa Irfan ini dapat perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti, perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," ujar dia.
Riphat mengatakan, Irfan Widyanto juga tidak mengetahui apapun usai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. Termasuk fakta bahwa DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.
"Irfan tidak ada tahu apa-apa setelah DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Jaksel. Ternyata tanpa sepengetahuan Irfan, oleh Polres Jaksel DVR CCTV yang bisa dijadikan barang bukti tersebut, dikeluarkan dan diserahkan ke orang lain, atas perintah FS," kata dia.
Irfan Mengaku Tak Tahu Isi Rekaman CCTV
Dia melanjutkan Irfan Widyanto juga tidak mengetahui isi rekaman di dalam DVR CCTV tersebut. Menurut dia, tugas Irfan hanya mengamankan CCTV untuk alat bukti kepada Polres Jakarta Selatan.
"Setelah tanggal 9 Juli itu, Irfan tidak tahu apa-apa, isi dari rekamannya saja tidak tahu. Tidak ada baik komunikasi maupun rencana apapun yang Irfan ketahui terkait DVR CCTV tersebut. Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tau apa-apa, masa mau dihukum," kata dia.
Kemudian menurut Riphat, alasan lain yang dapat membebaskan kliennya adalah terdakwa Irfan Widyanto merupakan orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022 lalu. Hal itu dilakukannya 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J membuat Laporan Polisi (LP) terkait pembunuhan berencana.
"Bahwa Irfan ini yang pertama kali jujur menyampaikan kepada pimpinan Polri loh, kalau tidak salah Eliezer mulai jujur dan membuka fakta yang sebenarnya itu 8 Agustus 2022, sedangkan Irfan sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan polri sejak 21 Juli 2022," kata Riphat.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto memang sempat dipanggil pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu dia membocorkan pihak memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.
Kejujuran kliennya, menurut Riphat, seharusnya juga dihargai Majelis Hakim seperti Bharada E. Apalagi Irfan mengutarakan terlebih dahulu dengan jujur kepada pimpinan Polri.
"Jadi kalau bicara kejujuran, artinya Irfan yang lebih jujur, sebelum ada tekanan apapun, Irfan sudah langsung menyampaikan apa adanya pada pimpinan Polri. Baik Eliezer dan Irfan, dua-duanya belum ada yang di sidang kode etik. Saya rasa ini bentuk objektivitas institusi Polri ya, menunggu kepastian hukum secara pidana, sebelum memutuskan nasib anggotanya dalam sidang kode etik profesi," Riphat menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)