Hapus Perda Diskriminatif, Kemendagri Perjuangkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, tapi jadi tanggung jawab bersama.
Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan Pemda
Hapus Perda Diskriminatif, Kemendagri Perjuangkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Karena itu, perlu sinergitas antara pemangku kepentingan.
Hal itu disampaikan Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Balombo.
Kemendagri menggelar rapat koordinasi Dalam Rangka Reviu Penanganan Perda Diskriminatif dan Percepatan Penyelesaian Produk Hukum Daerah yang Berpihak terhadap Penyandang Disabilitas di Jakarta.
“Butuh literasi disabilitas agar semua paham terkait disabilitas ini termasuk sosialisasi kepada semua stakeholder,” ujar La Ode.
Mardani mendorong penguatan fungsi lembaga legislatif dalam mendorong percepatan penyusunan peraturan mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Mardani mengatakan, dibutuhkan pengarusutamaan terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (mainstreaming disability).
Baik dari berbagai sisi, sesuai dengan amanah Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dengan fungsi legislasi yang dimiliki, DPR mendorong untuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara aktif dari pusat hingga daerah,” ujar Mardani.
Beberapa waktu lalu, ujar Mardani, DPR menerima kunjungan dari Pemerintah Jepang untuk sharing terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bentuk legislasi.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia melihat sejauh ini masih adanya perbedaan dalam pelayanan yang diberikan terhadap teman-teman penyandang disabilitas.
Padahal seharusnya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diberikan terhadap berbagai bidang, utamanya, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
"Perlunya interkompabilitas dan sinergitas berbagai sektor pemangku kepentingan terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,"
Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia
Merdeka.com
Rapat koordinasi diselenggarakan secara luring dan daring, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.