Harapan Guru Honorer Terhadap Revisi UU ASN
Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori yang berusia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) dari Riau, Desi Kadarsih menyatakan dukungan terhadap revisi UU ASN. Terkait revisi pihaknya punya beberapa harapan, khususnya terkait dengan pelaksanaan pasal 131 A RUU ASN.
Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori yang berusia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) dari Riau, Desi Kadarsih menyatakan dukungan terhadap revisi UU ASN. Terkait revisi pihaknya punya beberapa harapan, khususnya terkait dengan pelaksanaan pasal 131 A RUU ASN.
Dalam pasal 131 A ayat 2 RUU ASN disebutkan bahwa pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Terkait hal ini dia berharap agar pemerintah betul-betul memastikan kevalidan data.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa yang dijanjikan Mahfud terkait honor guru ngaji? Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3, Moch Mahfud Md berjanji meningkatkan kesejahteraan guru agama, ustaz dan guru ngaji jika terpilih sebagai Wakil Presiden.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Siapa yang dihormati dan dihargai pada Hari Guru Nasional? Tujuan peringatan ini untuk menghormati dan menghargai para jasa-jasa para guru.
-
Dimana Mahfud menyampaikan janjinya tentang honor guru ngaji? Janji itu disampaikan Mahfud saat menghadiri dialog kebangsaan bersama kiai dan santri di Pondok Pesantren Nur Antika, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
-
Kapan Puji Astuti dikukuhkan sebagai Guru Besar? Prof. Dr. apt. Puji Astuti, S.Si., M.Sc baru saja dikukuhkan sebagai guru besar bidang Biologi Farmasi Fakultas Farmasi UGM. Status sebagai guru besar diterima Puji Astuti pada Selasa (29/8) di Balai Senat UGM.
"Kami berharap data ini benar-benar final. Data ini benar-benar diambil dari data kami para guru honorer yang betul-betul terdata di Dapodik. Kami tidak ingin kami yang selama ini berjuang. Kami yang sudah betul-betul bekerja sebagai honorer tetapi kami tidak terdata bahkan tidak terangkat karena lain-lain hal," ujar dia dalam RDP dengan Panja RUU ASN, Senin (28/6).
Selanjutnya, ketentuan dalam pasal 131 A ayat 3. Yang menyatakan bahwa pengangkatan PNS dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
Desi memberikan penekanan khusus pada masa kerja. Soal masa kerja ini, lanjut dia berkaitan dengan SK mereka sebagai tenaga honorer. Sebagai guru honorer ada dua tingkatan SK yang mereka pegang. SK yang dikeluarkan Kepala Sekolah dan SK yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Ini jangan sampai nanti polemik saat pengangkatan. Kami terus berjuang di daerah dan Pemda memberi tempat pada untuk kenaikan kesejahteraan. Jadi banyak diantara kami SK-nya dari honor Komite, kemudian setelah pengabdian beberapa tahun hingga lima tahun diangkat menjadi honorer daerah," urai dia.
Oleh karena itu, ketika nanti revisi UU ASN ini disahkan, para guru honorer berharap agar masa kerja dihitung dari SK mereka yang pertama.
"Jadi kami berharap jika nanti ada revisi ini nanti betul-betul disahkan, pengangkatan ini benar-benar dari SK pengangkatan kami yang pertama," ungkap Desi.
"Kami mohon pengangkatan benar-benar berdasarkan SK pengabdian yang pertama. Karena hampir rata-rata guru honorer yang ada di Indonesia ini, yang sudah 35 tahun yang sudah tidak bisa lagi mengikuti tes PNS itu SK-nya masih SK kepala sekolah," tandas dia.
Baca juga:
FPPPI Soal Pengangkatan Honorer Jadi PNS Bertentangan dengan Sistem Merit: Tak Adil
'Kalau Kami Tidak Kompeten Kenapa Dikontrak Berkali-kali oleh Negara?'
Federasi Ungkap Dua Ketakutan Tenaga Honorer dalam Rapat Panja Revisi UU ASN
Bupati Nunukan Kewalahan Urus Kelebihan Honorer, Tak Produktif dan Bebani APBD
Pegawai Honorer Wajib Baca, Proses Penerimaan PPPK Guru 2021