Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebut perkara Harvey teregister dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt
Tersangka kasus korupsi Harvey Moeis akhirnya bakal menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu (14/8). Dia bakal diadili atas perkara korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebut perkara Harvey teregister dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
- Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
- Besok! Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor
- Kejagung Bantah Kuasa Hukum Harvey Moeis: Rekening Tersangka Masih Diblokir
- Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang
"Maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (14/8).
Harli mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan dakwaan Harli atas korupsi timah Rp300 triliun.
Sementara untuk susunan Majelis hakim, hakim ketua akan dipimpin oleh Eko Ariyanto, lalu hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Sebelumnya, sebanyak tiga terdakwa telah terlebih dahulu menjalani sidang perkara timah. Mereka adalah Eks Pejabat ESDM Bangka Belitung yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana yang telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada pekan lalu.
Mencermati surat dakwaan, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang membuat negara merugi hingga Rp300 triliun.
Harvey diduga menerima hingga Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Dia secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk dan menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang kemudian terlibat dalam mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP, seperti CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PR Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).