Hari ini Mabes Polri tentukan status tersangka Budi Gunawan
Masyarakat menunggu apa jadinya perkara Komjen Budi di tangan Polri.
Perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Rencananya hari ini, Mabes Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka pada berkas kasus Budi Gunawan, dengan mengundang sejumlah pihak seperti PPATK, Kejagung, awak media, ahli hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, tim yang mengusut pelimpahan berkas Kepala Lemdikpol tersebut, terdiri atas delapan orang yang merupakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus), Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter). Tim tersebut seperti satuan petugas khusus (Satgassus).
"Ya yang seperti saya bilang tim yang menilai itu seperti Satgasus yang diambil dari beberapa Direktorat supaya penilaiannya beda, supaya penilaiannya jernih. Kalau hanya dalam satu kelompok kan nanti hanya menurut dia, makanya saya hadirkan ahli hukum sampai nanti ahli bahasa saya hadirkan," kata Budi Waseso beberapa hari lalu.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk profesionalitas dan transparansi kepada publik terkait penanganan kasus mantan ajudan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu. Dalam gelar perkara itu pihak Polri berencana akan menghadirkan beberapa ahli hukum.
"Sejak awal berkas itu dilimpahkan akan terbuka dalam mengusut kasus ini," tegasnya.
Dia melanjutkan, gelar perkara akan menghadirkan sejumlah pihak seperti Internal Polri, KPK, Jaksa Agung, PPATK, dan Ahli hukum. Nantinya, bakal menjadi bukti tambahan pihaknya memperkarakan pihak yang menetapkan Budi Gunawan jadi tersangka.
"Kalau nanti ditambah berkas yang kita terima ini ternyata juga merupakan bukti bahwa itu terjadi rekayasa atau ada manipulasi alat bukti untuk mentersangkakan Pak Budi Gunawan berarti sudah dua alat bukti," ujar dia.
Tak hanya pemeriksaan berkas, Budi menjelaskan keterangan saksi ahli juga akan dijadikan alat bukti kedua apabila dalam menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan, KPK telah melanggar SOP yang berlaku.
"Ditambah lagi dengan bukti-bukti lain, misalnya keterangan saksi ahli dengan tambahan-tambahan hasil putusan gelar terbuka ini harus disikapi dengan penegakan hukum. Ya kita harus fair atas persoalan ini," katanya menambahkan.
Dalam gelar perkara kasus Budi Gunawan tersebut, Bareksrim Mabes Polri akan mengundang pakar hukum pidana yaitu, Romli Atmasasmita pakar hukum pidana Universitas Padjajaran. Kemudian, Chairul Huda, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Yenti Ganarsih dikenal sebagai pakar tindak pidana pencucian uang.
Romli Atmasasmita dan Chairul Huda pernah menjadi saksi ahli saat sidang gugatan praperadilan Komjen BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfimasi, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku belum mendapat surat undangan menghadiri gelar perkara kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Pernyataan Johan bertolak belakang dengan pihak kepolisian yang mengklaim telah mengundang KPK untuk duduk bersama dalam gelar perkara mengusut kasus jenderal bintang tiga itu.
"Saya belum dapat info soal itu. Belum ada undangan ke saya," kata Johan saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, pengadilan memenangkan sidang pra peradilan Komjen Budi Gunawan atas status tersangka yang telah ditetapkan KPK sebelumnya. Kemudian, berkas perkara Budi Gunawan dilimpahkan dari Kejaksaan ke Kepolisian untuk diteliti lebih lanjut.
Baca juga:
Polri bakal usut penyidik KPK jika salah soal status Komjen BG
Besok, Bareskrim gelar perkara terbuka kasus Komjen Budi Gunawan
Budi Gunawan juga pernah jadi ketua tim sukses Kapolri Da'i Bachtiar
Kabareskrim ancam pidanakan seluruh penyidik KPK yang usut kasus BG
Pekan depan, Bareskrim ajak KPK gelar perkara berkas Budi Gunawan
Komisi III bantah dilobi BG buat muluskan Badrodin jadi Kapolri
Fadli Zon sebut wajar Budi Gunawan jadi timses Komjen Badrodin
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.