Hari Ini, Pengusaha Penyuap Eks Pejabat MA Nurhadi Hadapi Tuntutan JPU
Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang pembacaan dakwaan melalui video conference dari rutan KPK. Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang tuntutan kepada terdakwa Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ia terjerat dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang turut menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman pada Selasa (23/3).
"Sidang tuntutan Hiendra Soenjoto agenda jam 16.00 Wib," kata salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Kapan najis mukhaffafah dianggap suci? Jika najis mengenai baju Anda, maka setelah dipercikkan air, baju diperas kemudian dikeringkan.
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Kapan Nuri Maulida menikah? Nuri Maulida memulai langkah menjauh dari dunia hiburan Indonesia setelah menikah dengan seorang politisi dan pengusaha bernama Pandu Kesuma Dewangsa pada tahun 2014.
-
Kenapa sabun muka khusus jerawat penting? Wajah berminyak dan kotor bisa meningkatkan risiko jerawat karena penumpukan kotoran dan penyumbatan pori-pori.
Sebelumnya, Hiendra Soenjoto telah didakwa memberikan suap sebesar Rp45,236 miliar kepada Sekretaris Mahkamah Agung 2012-2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk mengurus dua perkara hukum.
"Terdakwa Hiendra Soenjoto memberikan uang suap sejumlah Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI tahun 2012-2016 melalui Rezky Herbiyono supaya Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)," kata jaksa penuntut umum KPK NN Gina Saraswati di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/1).
Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang pembacaan dakwaan melalui video conference dari rutan KPK. Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Nurhadi bersama Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara serta gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Pertama, terkait gugatan PT MIT melawan PT KBN. Gugatan diajukan Hiendra Soenjoto pada 27 Agustus 2010. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan PT MIT pada 16 Maret 2011 dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi PT MIT sebesar Rp81,778 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakut tersebut, namun MA pada 29 Agustus 2013 malah menghukum PT MIT membayar ganti rugi Rp6,805 miliar secara tunai dan seketika kepada PT KBN. PT KBN pada 25 April 2014 lalu meminta Ketua PN Jakut memberikan "aanmaning" (teguran) kepada PT MIT untuk memenuhi putusan kasasi.
Hiendra lalu meminta dikenalkan adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang juga paman Rezky yang berprofesi sebagai advokat. Hiendra lalu meminta Rahmat menjadi kuasanya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.
Atas perbuatannya, Hiendra didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eks Sekretaris MA dan Menantunya Sudah Divonis
Selain Heindra, Mantan Sekretaris Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Jumlah suap yang diterima Nurhadi terbukti lebih rendah dari dakwaan jaksa.
Baca juga:
KPK Minta Pengadilan Tinggi DKI Tolak Permintaan Nurhadi Pindah Rutan
ICW Minta Polisi Proses Hukum Dugaan Petugas Rutan KPK Dipukul Nurhadi
Tak Terima Vonis Rendah Nurhadi, KPK Siapkan Memori Banding
KPK Isyaratkan Segera Umumkan Dugaan TPPU Nurhadi
Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK akan Ajukan Banding
Hakim Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa