Hari ini sidang vonis kelompok JAD diputuskan, bakal dibekukan?
Hari ini sidang vonis kelompok JAD diputuskan, bakal dibekukan?. JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis kelompok teroris Jemaah Anshar Daulah (JAD). Jaksa juga menuntut pembekuan pelarangan JAD dan meminta hakim mendenda Rp 5 juta yang dibebankan terhadap pimpinan JAD Zainal Anshori.
"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jemaah Anshar Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata Jaksa Jaya Siahaan saat membacakan tuntutan, Jumat 27 Juli 2018.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada Waduk Jatiluhur saat ini? Terdampak Kemarau, Begini Potret Waduk Jatiluhur yang Kini Surut Waduk Jatiluhur bahkan surut hingga 10 meter. Sebagai sumber penampungan sungai yang dibendung, waduk seharusnya menampung banyak air.Namun di musim kemarau ini kondisi berbeda justru ditemui di Waduk Jatiluhur yang mengalami kondisi surut.
Menurut Tim Jaksa, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Tim Jaksa menjelaskan, pelarangan JAD tidak menggunakan Undang-Undang Ormas. Hal ini dikarenakan JAD bukanlah organisasi berbadan hukum. Namun demikian, pelarangan tetap bisa terlaksana dengan menggunakan Pasal 17 UU Terorisme yang menyebutkan organisasi tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
"Dalam UU Terorisme itu kan diatur apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat itu bisa dimintakan untuk dilarang. Inilah posisi kami," ujar Jaksa Heri Jerman, saat sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Juli 2018.
Dalam pleidoinya, pengacara JAD Asludin Hatjani menolak tuntutan tersebut. Menurut dia, para anggota dalam struktur JAD tidak melakukan tindak pidana terorisme seperti disangkakan. Melainkan, aksi tersebut dilakukan oleh inisiasi dan pemahaman sendiri tanpa suruhan JAD.
"Jadi yang dilakukan itu oleh para anggota terdakwa JAD dilakukan sendiri-sendiri, tanpa melibatkan terdakwa secara struktural," kata Asludin saat membaca pleidoi pada Jumat, 27 Juli 2018.
"Tindak pidana terorisme oleh anggota JAD itu dilakukan secara perseorangan. Aksi terorisme itu tidak melibatkan JAD secara organisasi," tegas Asludin lagi.
Diketahui, penegasan tersebut didapat usai mendengar keterangan Pimpinan JAD Zainal Anshori. Dia dihadirkan Tim Jaksa sebagai perwakilan JAD dan dinilai yang paling bertanggung jawab atas kelompok tersebut.
"Organisasi yang saya pimpin tidak pernah memiliki visi misi, atau bahkan memerintahkan anggotanya untuk melakukan serangkaian tindakan terorisme di Indonesia. Hal tersebut merupakan inisiatif pribadi," tutur dia saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Juli 2018.
Karenanya, Zainal menduga, anggota JAD yang terlibat tindak pidana terorisme lantaran terinspirasi kelompok teror di Suriah dan bukan atas perintah organisasi. Hal ini diyakini lantaran JAD yang dipimpinnya bertujuan untuk berkegiatan penyebaran paham khilafah, seperti ditasbihkan Ketua ISIS Abi Bakar Albaghdadi, dengan arahan hijrah ke Suriah untuk berjihad.
"JAD menjadi wadah yang mendukung khilafah di Suriah. Tidak ada bantahan berafiliasi dengan ISIS. Tetapi tidak ada visi misi (dalam organisasi) JAD melakukan bom amaliyah begitu," jelas Zainal lagi.
Kini palu hakim siap menentukan, Ketua Majelis Aris Bawono menyatakan kesiapan untuk menjatuhkan vonis terhadap JAD hari ini. "Kami akan langsung putusan, kami akan bacakan pada hari Selasa, tanggal 31 Juli, pukul 09.00 WIB" tutur Hakim Aris dalam persidangan, Jumat 27 Juli 2018.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pembelaan JAD: rekrut anggota buat ke Suriah bukan tebar teror di Indonesia
Jaksa tuntut dibekukan, JAD akan ajukan pleidoi
JPU nilai JAD terbukti jadi wadah rangkaian aksi terorisme di Indonesia
Polisi kerahkan ratusan personel jaga sidang pembubaran JAD
Reaksi Zainal Anshari usai dengar putusan hakim bubarkan JAD