Hari Keempat PSBB DKI 3.474 Kendaraan Ditindak, Terbanyak Tak Pakai Masker
Mereka yang melanggar aturan PSBB tersebut langsung diminta untuk mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut untuk kedua kalinya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, ada 3.474 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jumlah tersebut terhitung sejak hari pertama diberlakukan PSBB hingga Senin (13/4) kemarin.
"Sebanyak 3.474 pelanggaran," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/4).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kenapa Prilly Latuconsina ikut dalam event lari tersebut? Diketahui bahwa acara ini juga merupakan bagian dari promosi film 'Temurun'.
-
Bagaimana Prilly Latuconsina berpenampilan dalam event lari tersebut? Penampilan Prilly saat ikut dalam event lari juga menarik perhatian netizen. Ia terlihat mengenakan riasan bertema horor pada bagian mata dan mulut.
-
Bagaimana PLBN Entikong dibangun? PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) merupakan pelaksana konstruksi yang dipercaya pemerintah untuk melakukan perombakan total Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan nilai proyek Rp152,49 miliar.
-
Bagaimana suasana petilasan Prabu Siliwangi? Mengutip laman resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Senin (16/1), suasana petilasan Prabu Siliwangi memiliki suasana yang asri.
Dalam penindakan tersebut, pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan masker sebesar 2.304, lalu 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil dan 383 pengendara motor yang berboncengan tidak satu alamat.
Mereka yang melanggar aturan PSBB tersebut langsung diminta untuk mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut untuk kedua kalinya.
"2.304 pelanggaran tercatat tidak menggunakan masker," ujarnya.
Aturan Buat Pemotor
Sebelumnya, pengendara sepeda motor masih diperbolehkan untuk berboncengan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun dengan catatan penumpang yang dibonceng harus satu alamat dengan pengendara motor.
"Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua pribadi selain pengendara juga bisa mengangkut penumpang, tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).
Sementara, kata Syafrin, untuk pengemudi ojek online hanya diperbolehkan membawa barang atau makanan. Pengemudi ojek online dilarang membawa penumpang selama PSBB berlaku.
"Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 dan PP 21 tahun 2020 dan Permenkes nomor 9 tahun 2020. Sehingga pengaturan roda dua online sudah dijelaskan baik hanya angkutan logistik," ujarnya.
(mdk/eko)