Hari pertama, belum ada yang daftarkan sengketa Pilkada ke MK
Mulai hari ini (pendaftaran). Tanggal 4 Juli untuk Pilbup/Pilwakot. 7-11 Juli untuk Pilgub.
Mahkamah Konstitusi membuka pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2018, Rabu (4/7). Untuk tahap awal, dibuka pendaftaran sengketa Pilkada Bupati dan Walikota.
"Mulai hari ini (pendaftaran). Tanggal 4 Juli untuk Pilbup/Pilwalkot. 7-11 Juli untuk Pilgub," ucap juru bicara MK Fajar Laksono kepada Liputan6.com, Rabu (4/7/2018).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Dia menuturkan, hari pertama ini belum ada yang mendaftarkan sengketa pilkada. "Sampai siang ini belum ada," ungkap Fajar.
Meski demikian, pihaknya telah mempersiapkan secara maksimal untuk menerima gugatan hasil Pilkada.
"Pedoman beracara sudah, sumber daya manusia dikerahkan optimal, pengamanan berkoordinasi dengan kepolisian sudah, sarana prasarana persidangan siap, aplikasi berbasis IT tersedia di website MK," jelas Fajar.
Untuk prosesnya, semua dicatat dan dimasukan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) bagi permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.
"Sidang pendahuluan 26 Juli. Kemudian putusan akhir 18-26 September 2018," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Peretasan situs KPU berdampak pada kesimpangsiuran data
PDIP kalah di 11 Pilgub, Jokowi Effect dipertanyakan
PPP klaim kemenangan di Jawa bukti konsep nasionalis santri memikat masyarakat
Hasil Pilkada Pulau Jawa, PPP nilai #2019GantiPresiden tak berhasil
Panwaslu hentikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada di SDIT Darul Maza Bekasi
Herman Deru klaim unggul 5,32 persen dari Dodi Reza di Pilgub Sumsel