Haris Azhar Ogah Kasus dengan Luhut Digantung-gantung: Kalau Salah Silakan Dipidana
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menagih agar kasus hukumnya terkait pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diberikan kepastian hukum.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menagih agar kasus hukumnya terkait pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diberikan kepastian hukum.
Hal itu menyusul upaya Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan balik Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan kejahatan ekonomi, atas tambang yang ada di Intan Jaya, Papua. Karena, apabila itu terbukti, maka apa yang disangkakan atas kasus pencemaran nama baik harus dihentikan.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Bagaimana KH Maimoen Zubair dan istrinya merintis Ponpes Putri Al-Anwar? Bahkan pada tahun 1977, KH Maimoen Zubair bersama istrinya, Nyai. Hj. Masthi’ah, merintis berdirinya ponpes Putri Al-Anwar dengan membangun musala di belakang rumah yang semula merupakan sebuah bangunan berdinding anyaman bambu.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kapan Pratama Arhan menunjukkan kemesraan dengan Azizah Salsha? Saat kembali ke Indonesia pada September 2023 sebagai suami istri, Zize dan Arhan mulai menunjukkan kemesraan mereka yang sempat dipertanyakan oleh banyak orang.
-
Kapan Pratama Arhan dan Azizah Salsha menikah? Kemesraan pasangan yang menikah pada Agustus 2023 bikin warganet baper.
"Saya ingin dipastikan saya enggak mau digantung-gantung. Saya mau saya dipidana atau tidak dipidana saya mau cari kepastian kalau memang saya enggak salah saya minta dihentikan," ujar Haris kepada wartawan, Rabu (23/3).
"Kalau saya salah silakan hukum saya termasuk misalnya saya menggunakan kesempatan ini untuk membela diri saya saya yakin Fatia seperti itu sebaik baiknya," ujar dia.
Di sisi lain, Haris juga meminta haknya untuk sama di mata hukum atau azas equality before the law orang yang diterangkan untuk menyerahkah sejumlah barang bukti yanh jadi dasae argumemnya untuk diuji penyidik.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan terkait diskusi yang berbuntut kasus pencemaran nama baik ini telah memiliki data-data yang dapat diuji berdasarkan sumber dan lembaga resmi. Berkaitan soal dugaan keterkaitan konflik benturan kepentingan antara jabatan publik dengan sektor bisnis.
"Nah sekarang selain disalahkan, kami bilang bahwa ini ada materi soal itu dan materi itu adalah materi dugaan tindak pidana atau dikenal kejahatan korporasi itu, kami laporkan," kata dia.
Klaim Punya Bukti Luhut Terlibat Skandal Tambang
Haris Azhar membeberkan sejumlah bukti yang disiapkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengungkap bisnis Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Papua.
Haris mengklaim jika data itu terkait dugaan kejahatan ekonomi, atas tambang yang ada di Intan Jaya, Papua. Sebagaimana materi dalam channel youtube berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berujung dilaporkannya Haris bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi.
"Kami bawa buktinya bukti yang kami itu bukan lagi hanya soal riset 9 organisasi, tetapi bahan bahan yang ditulis oleh 9 organisasi misalnya anggaran dasar dari perusahaan," kata Haris.
"Lalu pernyataan dari perusahaan di Australia yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Panjaitan," sambungnya.
Haris mengatakan data-data anggaran dasar perusahaan yang dimiliki pihaknya telah disiapkan yang menjadi dasar laporan. Maka polisi harus mengusut terkait penerbitan anggaran dasar perusahaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kan kita bawa anggaran dasar kalau misalnya anggaran dasar dibantah itu palsu maka Kumham melakukan pemalsuan anggaran dasar," ujarnya.
Alhasil, Haris mengatakan jika anggaran dasar yang dibawanya dinyatakan palsu, maka akan ada konsekuensi hukum terhadap perusahaan tersebut yang melakukan operasi di Indonesia ataupun di Papua dengan memalsukan dokumen- dokumen.
"Jadi silahkan dipilih polisi itu yang kita maksud berimbang termasuk aset bahan untuk para buzzer katanya kita gak punya bahan, ini sudah kita sampaikan," ujarnya.
Haris Azhar Tersangka
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menyandang status sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.
"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu Pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar dia.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu.
Luhut Dilaporkan Balik
Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menerangkan, Koalisi Bersihkan Indonesia akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan LBP terhadap kejahatan ekonomi di Intan Jaya ke Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Muhammad Isnur merujuk pada Pasal 1 angka 24 KUHAP.
"Bahwa setiap warga negara telah dijamin haknya untuk melaporkan ke pejabat berwenang dalam hal ini Kepolisian atas telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3).
Isnur menerangkan, indikasi keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) berdasarkan hasil riset berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan Bersihkan Indonesia.
"LBP salah satu pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi," ujar dia.
Lebih lanjut, Tim kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti siap membeberkan hasil riset yang dipermasalahkan oleh Luhut.
Ada beberapa saksi yang disodorkan ke penyidik oleh tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia. Saksi-saksi itu berasal dari sembilan NGO yang membuat riset tentang skandal ekonomi yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan.
"Kami lampirkan bukti-buktinya supaya kepolisian bisa mem-follow up segera. Kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu bukti-bukti itu. Terus kita meminta kepada kepolisian untuk memeriksa saksi dalam hal ini misalkan para ketua dari lembaga NGO yang membuat riset itu," kata Pengacara Fatia dan Haris Azhar, Nurkholis Hidayat.
Langkah ini Haris Azhar dan Fatia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus nama baik yang dilaporkanLuhut . Keputusan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022.
Sekedar informasi dikutip dari website Walhi, bila pembahasan yang disampaikan Fathia bersama Haris merupakan hasil laporan #BersihkanIndonesia [2] dari sejumlah organisasi dan lembaga yang turut lampirkan menjadi beberapa referensi di antaranya:
1] Pengerahan ilegal kekuatan militer di Papua bisa dilihat di nomor 3 halaman 8 dan 9 di laporan dalam folder ini https://s.id/SiaranPersKajianIntanJaya
2] Silakan unduh laporan dan bahan relevan lainnya di: https://s.id/SiaranPersKajianIntanJaya
3] Supriatma, A.M.T. "TNI/Polri in West Papua: How Security Reforms Work in the Conflict Regions" N.95 (April 2013), h.96-98
4] Laporan LIPI bisa ditemukan di sini:
http://lipi.go.id/berita/single/LIPI-Temukan-Empat-Akar-Masalah-di-Papua/4422
http://lipi.go.id/berita/ini-dia-empat-masalah-papua-dan-jawabannya/3782
5] laporan WALHI bisa diunduh di sini:
https://www.walhi.or.id/analisis-pengaruh-rencana-pembangunan-proyek-prioritas-jalan-trans-papua-mp-31-terhadap-aspek-sosial-ekologis-papua
6] Laporan Papua : https://bit.ly/2YnVJ1r
Tanggapan Pihak Luhut
Sebelumnya, Jubir Luhut, Jodi Mahardi merasa pihaknya tak perlu khawatir soal laporan tersebut. Dia yakin betul apabila Luhut tak memiliki bisnis di Intan Jaya Papua, seperti yang dituduhkan.
"Tidak khawatir karena tahu persis enggak punya bisnis di sana. Yang harusnya khawatir justru yang buat kajian," kata Jodi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/3).
Jodi malah mendukung laporan yang dilayangkan sejumlah LSM tersebut, Menurut dia, dengan begitu semakin terbuka mana yang benar dan salah.
"Itulah kalau buat kajian cepat enggak lakukan klarifikasi dulu. Reputasi LSM-LSM mereka dipertaruhkan,"tegas Jodi.
Jodi pun menantang, mereka yang merasa memiliki data keterlibatan bisnis Luhut di Papua untuk membuka di pengadilan. Bukan malah membuat agenda peliputan media.
"Makanya buka-bukaan saja di pengadilan, enggak usah dikit-dikit buat konpers dan webinar," terang Jodi lagi.
Laporan Ditolak Polisi
Polda Metro Jaya menolak laporan polisi (LP) dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Luhut sebelumnya dilaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Panjaitan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat akhirnya pihak Dirkrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3) malam.
Nelson menyampaikan ada perdebatan antara pelapor dengan penyidik polisi terkait dengan hak masyarakat untuk membuat laporan pidana.
Nelson dalam hal ini berpedoman pada PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat. Sementara pegangan kepolisian adalah KUHP.
"Kita ikut dengan itu dan kemudian sepakat membuat pelaporan ternyata di bawah tetap ditolak tidak ada membuat laporan kita hanya bisa kemudian memasukan surat saja," ujar dia.
Sejatinya, orang yang mengetahui tindak pidana menjadi kewajiban hukum dia untuk kemudian melaporkan tindak pidana tersebut. "Namun kemudian yang terjadi di dalam kasus ini kita tidak diperbolehkan untuk membuat laporan," ucap dia.
Nelson menyampaikan, penyidik tidak membeberkan secara detail alasan penolakan tersebut. Hanya saja, katanya tidak bisa tindak pidana korupsi dilaporkan seperti itu.
"Dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan gitu," ujar dia.
Menurutnya, ini adalah alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koaliasi Masyarakat Sipil mengingat terlapornya adalah orang yang ada di bagian kekuasaan.
"Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua. Ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan. Tapi apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti LBP laporannya cepat diproses," ucap dia.
Terkait hal ini, Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil tak akan tinggal diam. "Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombusman," ujar dia
(mdk/gil)