Harvey Moeis Hadapi Vonis Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Tak Ada di Ruang Sidang
Harvey Moeis tiba di Ruang Hatta Ali PN Tipikor Jakarta pada pukul 13.10 WIB.
Pengusaha Harvey Moeis menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta pada Senin (23/12). Istrinya, Sandra Dewi terpantau tak hadir di ruang sidang.
Pantauan di PN Tipikor Jakarta, Harvey Moeis bersama dua terdakwa lain Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah tiba di Ruang Hatta Ali pada pukul 13.10 WIB.
- Isi Pledoi Harvey Moeis di Sidang Kasus Korupsi Timah, Sebut Sandra Dewi Jadi Penguatnya
- Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
- Ada Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Ini Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah
- Jadi Tersangka Korupsi, Suami Sandra Dewi Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp1 M
Mereka langsung duduk di kursi pesakitan. Harvey Moeis nampak mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam. Harvey Moeis serius mendengarkan amar putusan majelis hakim.
Sementara itu, kursi pengunjung sidang dipenuhi awak media dan juga pihak keluarga ketiga terdakwa. Mereka turut mendengar amar putusan, sesekali mengabadikan momen via kamera ponsel.
Hingga berita ini ditulis, Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey Moeis, tak terlihat di antara kursi pengunjung
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.