Hasil Pemeriksaan Kejiwaan, Pacar Tamara Tyasmara Tidak Alami Gangguan Jiwa
Apsifor bekerja sama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa kondisi psikologi dan mental YA.
Kekasih Tamara Tyasmara diduga menenggelamkan Dante hingga meninggal dunia.
- Ini Hasil Pemeriksaan Psikologi Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan Tersangka Pencabulan Belasan Anak di Tangerang
- Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis
- Tamara Tyasmara Kelelahan Diperiksa Hampir 3 Jam di Polda Metro, Apa Isinya?
- Raut Wajah Tamara Tyasmara Ibunda Dante Sebelum Pemeriksaan Psikologi
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan, Pacar Tamara Tyasmara Tidak Alami Gangguan Jiwa
Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) mengungkap kondisi kejiwaan Yudha Arfandi alias YA (33) tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) anak Tamara Tyasmara.
Ketua Umum Apsifor, Nathanael menyampaikan pihaknya telah bekerja sama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa kondisi psikologi dan mental YA.
"Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka," kata Nathanael, dikutip Selasa (13/2).
Nathanael menyatakan hasil dari pemeriksaan tersebut, disimpulkan YA tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dari sisi kejiwaan YA dipastikan melakukan aksi menenggelamkan Dante dalam kondisi sadar.
Dengan demikian, dia mengatakan YA layak untuk dilanjutkan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.
"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,"
ujarnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA dijerat pasal berlapis dalam kasus ini.
Dia menguraikan, YA disangkakan melanggar Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
“Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," papar Ade Ary, Jumat (9/2).
Ade Ary mengatakan, YA terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman pidana maksimal.
Dia kemudian membeberkan bahwa pada Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun dan 6 bulan.
Berikutnya, pada Pasal 338 KUHP ancaman pidana maksimal 15 tahun, sedangkan pada Pasal 340 KUHP ancaman pidana maksimal 20 tahun.
"Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti," tandas dia.
Polda Metro Jaya menangkap YA di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dia ditangkap usai diduga menenggelamkan Dante hingga tewas di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).
Dari rekaman CCTV yang diterima merdeka.com, terlihat dalam timecode pada Sabtu, 27 Januari pukul 16:48. Terlihat tiga orang anak kecil diduga salah satunya adalah Dante, serta satu orang dewasa di dalam kolam renang.
Dante mengenakan baju renang berwarna biru. Di sampingnya seorang anak perempuan yang mengenakan baju renang berwarna pink.
Sedangkan, pria dewasa diduga kuat pelaku datang menghampiri Dante dari arah belakang. Terlihat, Dante sedang berada di pinggir kolam dengan badan di dalam air. Dia seperti sedang berpegangan sambil menyibakkan kakinya.
Kemudian, pria pelaku seperti memeluk Dante dari belakang, setelah pelukan, bocah malang tersebut tidak terlihat di dalam rekaman CCTV. Diduga saat itulah pelaku tengah menenggelamkannya.
Beberapa detik kemudian, tubuh Dante terlihat di permukaan. Namun, mengambang seperti sudah tidak berdaya.
Bocah perempuan yang ada dekat Dante tidak menyadari aksi pelaku. Saat tubuh Dante muncul ke permukaan, bocah malang itu sempat berupaya naik ke tepi kolam renang dibantu pelaku yang berpura-pura panik.
Kemudian, terlihat pelaku seolah-olah memberikan pertolongan pertama. Dia menepuk-nepuk punggung Dante.