Hasto Kristiyanto Didampingi 1.000 Pengacara
Hasto menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacara senior Maqdir Ismail.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku.
Pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB, ini dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy mengatakan, Hasto menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacara senior Maqdir Ismail.
"Yang mendampingi Pak Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan 1 orang saja yang ikut mendampingi," kata Ronny kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (13/1).
Dalam kesempatan itu, Ronny menyebut, dalam perkara yang menyeret nama Hasto ini ada 1.000 pengacara yang memberikan pendampingan.
Namun, tidak semua pengacara yang dibawa atau yang ikut pada hari ini untuk menemani Hasto dalam menjalani pemeriksaan. Mereka secara bersamaan menggunakan bus dari Kantor DPP PDIP.
"Kami tadi kumpul di DPP PDIP ya. PDIP dalam hal ini sudah berkomitmen bahwa kami taat terhadap hukum, kami taat terhadap konstitusi, dan kami akan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum," jelasnya.
"Perlu diketahui oleh rekan-rekan oleh publik bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto. Dari berbagai organisasi advokat, dan badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP se-Indonesia," pungkasnya.
Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini dilakukan untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
"Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan," kata Hasto kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (13/11).
Hasto memastikan, bakal memberikan keterangan kepada penyidik sebaik mungkin atas kasus yang menjeratnya saat ini. Selain itu, dirinya juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada pimpinan lembaga antirasuah.
"Apakah surat yang kami sampaikan tetsebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimp KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.
"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah," pungkasnya.