Hendak Bawa Kabur Mobil Rental ke Jakarta, Remaja di Aceh Dibekuk Polisi
Pemilik menaruh curiga karena tidak melunasi biaya sewa. Padahal sesuai perjanjian setelah mobil diambil seluruh biaya akan ditransfer melalui rekening bank.
Polsek Kuta Alam meringkus remaja berinisial RA (21) karena hendak membawa kabur satu unit mobil rental ke Jakarta. Mobil itu hendak dijual oleh pelaku dengan modus menyewa dari pemiliknya.
Namun rencana tersebut belum sempat terjadi, karena pemilik mobil Erwin Agus melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi. Pemilik menaruh curiga karena tidak melunasi biaya sewa. Padahal sesuai perjanjian setelah mobil diambil seluruh biaya akan ditransfer melalui rekening bank.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Pemilik mobil sudah beberapa kali menghubungi pelaku. Mulanya pelaku mengangkat saat ditelpon dan berjanji akan segera mengirim uang. Namun setelah dua hari ditunggu biaya itu tak juga dikirimkan.
Pemilik mobil kembali menghubungi pelaku dan nomor pelaku tak lagi aktif. Saat itulah pemilik mobil curiga dan langsung membuat laporan kepada polisi.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Kuta Alam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil dibekuk Rabu (9/10) di Langsa. Operasi ini juga melibatkan Sat Reskrim Polres Langsa saat menangkap pelaku.
"Kami melakukan penangkapan ini atas dasar laporan dari korban Erwin Agus laporan polisi: LP.B/151/X/YAN.2.5/SPKT tanggal 09 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana penggelapan," kata Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, Minggu (13/10).
Berdasarkan keterangan pelaku, mobil tersebut hendak dibawa kabur ke Jakarta untuk dijual. Namun, polisi berhasil menggagalkan rencana tindak pindana penggelapan itu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Alam Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Baca juga:
Seorang Ibu Kandung di Aceh Utara Polisikan Anaknya
Mantan Calon Wali Kota Depok Dipolisikan Terkait Penggelapan Jual Beli Tanah
Pegawai PT DI Jual Suku Cadang Pesawat Secara Ilegal, Kerugian Capai Rp5,4 Miliar
Polisi Sita 29 Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan Kendaraan
Polda Metro Jaya Sita 28 Mobil Hasil Penggelapan