Hendak Rebut Senpi Polisi, Residivis Spesialis Curanmor Ditembak Mati
"Pelaku lain yang sempat melarikan diri pun berhasil ditangkap, dilakukan proses sidik lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pelaku lainnya, " ucap dia lagi.
Polisi tembak mati residivis yang melakukan pencurian motor (curanmor) bernama Adinsinal (37). Tindakan tegas itu dilakukan karena tersangka berupaya merebut senjata anggota ketika hendak ditangkap.
Pengungkapan ini berawal dari kasus pencurian satu unit motor matic pada Jumat (5/2) sekira pukul 03.45 Wib di wilayah Karees Kulon, Kota Bandung.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
Dari laporan yang diterima, polisi melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (24/2) malam menemukan petunjuk keberadaan tersangka.
Polisi membuntutinya hingga Jalan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Saat dihampiri, Adinsinal mencoba merebut senjata polisi. Sedangkan rekan tersangka lain berinisial MH sempat melarikan diri.
"Terpaksa oleh anggota tim lainnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah pelaku hingga meninggal dunia," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, Kamis (25/2).
"Pelaku lain yang sempat melarikan diri pun berhasil ditangkap, dilakukan proses sidik lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pelaku lainnya, " ucap dia lagi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka ini kerap melakukan tindakan pencurian dengan berbekal senjata api.
"Spesialis ranmor, ini diduga kelompok Lampung, domisilinya warga Lampung. Kalau ketahuan (saat mencuri) mereka menggunakan senpi untuk menakuti korban. Senpinya masih dalam penyelidikan," katanya.
Baca juga:
Ketahuan Saat Beraksi, Pencuri Motor di Bandung Tewas Ditembak karena Melawan Polisi
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 9 Orang Pelaku Diamankan
Cinta Tumbuh di Penjara, Sepasang Residivis di Tuban Kompak Curi Motor karena Ini
Buron Selama 4 Bulan, Pencuri Motor di Bengkulu Akhirnya Diringkus Polisi
Sedang Patroli, Buser Polsek Garut Kota Pergoki Maling Otak Atik Motor Warga
Pencuri dan Penadah 11 Motor Curian, Lima Warga Kupang Ditangkap Jatanras Polda NTT