Hendropriyono: Pengepung Rumah Mahfud MD Bisa Dilawan hingga Tak Terbatas
"Ibunya Mahfud itu sudah usia tua kan, jiwanya goncang, terguncang dengan keadaan seperti itu. Situasi kondisi pada umumnya mencekam kemudian tiba-tiba diserbu, diteriak-teriakkan yang dia tidak mengerti apa-apa ujung pangkalnya, kok dia dikepung," kata Hendropriyono.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menyampaikan, keluarga Mahfud MD bisa saja membela diri saat kediamannya mendadak dikepung oleh sekelompok orang. Bahkan, sampai menghilangkan nyawa si penggeruduk rumah.
"Keadaan ini kita sebut darurat. Jadi dalam keadaan darurat, ada serangan tiba-tiba yang membahayakan, maka kita berhak membela diri sampai tak terbatas. Artinya sampai melebihi, tak terbatas artinya sampai yang penyerangnya mati," tutur Hendropriyono saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (3/12).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
Menurut Hendropriyono, unjuk rasa atau demonstrasi juga punya batasan. Jika sasarannya langsung ke rumah huni yang bahkan penghuninya ikut mengalami persekusi, maka berlaku Pasal 48 dan 49 KUHP.
"Jadi dalam keadaan darurat, ada serangan tiba-tiba yang membahayakan, maka kita berhak membela diri sampai tak terbatas," jelas dia.
Hendropriyono menegaskan, bukan berarti dirinya menyederhanakan penerapan Pasal 48 dan 49 KUHP. Sebab dalam konteks peristiwa pengepungan rumah Mahfud MD, ada orang tua yakni ibu dari pemilik rumah yang sudah dalam usia lanjut dan terancam jiwanya.
"Ibunya Mahfud itu sudah usia tua kan, jiwanya goncang, terguncang dengan keadaan seperti itu. Situasi kondisi pada umumnya mencekam kemudian tiba-tiba diserbu, diteriak-teriakkan yang dia tidak mengerti apa-apa ujung pangkalnya, kok dia dikepung," katanya.
Bunuh Penyerang Tak Bisa Dipidana
Hendropiyono menekankan, keadaan lingkungan yang berkembang saat itu juga sudah memenuhi syarat. Yaitu keadaan mencekam dengan terjadinya bentrokan, demonstrasi, ancaman yang bermotivasikan agama, ideologi, dan politik. Bahkan hal tersebut membuat masyarakat secara umum merasa tercekam.
"Nah itu dalam kondisi seperti itu kalau yang diserang ini melakukan pembelaan diri, itu klasifikasinya melakukan tindak pidana memang karena membunuh penyerang, tapi tidak bisa dihukum tindak pidana itu. Ada satu tindak pidana yang tidak bisa dihukum, yaitu membela diri karena terpaksa akibat serangan tiba-tiba akibat kegoncangan jiwa dan keadaan hukum yang mencekam," kata Hendropriyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, merunut awal mula insiden geruduk massa di kediaman orang tua Menko Polhukam Mahfud MD. Diketahui, kejadian tersebut berlangsung di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa 1 Desember 2020.
Awi menjelaskan, menurut informasi dihimpun dari kepolisian setempat, massa adalah simpatisan pemuka agama yang tidak terima dengan pernyataan Mahfud MD, perihal hasil swab tes diduga coba ditutupi
"Awalnya ada massa dari tiga kelompok yang beraudiensi dengan Polres Pamekasan, dengan jumlah massa 600 orang," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/12).
Twitter @jumianto_RK ©2020 Merdeka.com
Audiensi sendiri diketahui membahas soal penolakan pemeriksaan seorang pemuka agama di Polda Metro Jaya, terkait dugaan melanggar protokol kesehatan. Menurut info diterima Awi, usai audiensi, massa sudah membubarkan diri. Namun, sebagian dari mereka ada yang melakukan aksi seperti terekam dalam rekaman viral.
"Mereka dari Polres sudah bubar, tapi ada satu kelompok di antaranya ke kediaman Ibu dari Pak Menko Polhukam. Mereka sempat berhenti di sana 5 menit, tapi karena anggota polisi di sana, antisipasi mereka dibubarkan," jelas Awi.
Tanggapan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait dengan massa yang mendatangi kediaman ibunya di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dia mengatakan, dirinya selalu berusaha menghindar jika menindak orang yang menyerang pribadinya.
Hal itu dilakukannya karena dirinya khawatir akan bertindak egois dan sewenang-wenang, yang berpengaruh pada jabatannya sebagai Menko Polhukam.
"Saya selalu berusaha menghindar untuk menindak orang yang menyerang pribadi saya karena khawatir egois dan sewenang-wenang karena saya punya jabatan," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd.
"Saya siap tegas untuk kasus lain yang tak merugikan saya. Akan tetapi, kali ini mereka mengganggu ibu saya, bukan mengganggu Menko Polhukam," lanjutnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)