Herman diciduk polisi saat mengantar kosmetik ilegal ke konsumen
Herman diciduk polisi saat mengantar kosmetik ilegal ke konsumen. Herman Chai (32), warga kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Dia diduga memperjualbelikan kosmetik illegal kepada warga Kubu Raya.
Herman Chai (32), warga kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Dia diduga memperjualbelikan kosmetik illegal kepada warga Kubu Raya.
Sebanyak 248 kosmetik dari 22 item kosmetik disita sebagai barang bukti. Kepolisian mengendus peredaran kosmetik illegal usai diadukan masyarakat ke kepolisian.
Dalam penyelidikan, menemukan Herman Chai, 5 Oktober 2016 lalu, sedang mengendarai motor dan melintas di Jalan Sepakat II Ahmad Yani. Saat itu diduga Herman tengah mengantar kosmetik pesanan kepada warga.
"Dia sedang mengantar beberapa kosmetik ke konsumen. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk itu. Hasilnya, sebagian besar kosmetik itu tidak memiliki izin edar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi SW, dalam keterangannya kepada wartawan di Pontianak, Jumat (7/10).
Kepolisian tidak mau membuang waktu. Usai menemukan kosmetik itu, tim Ditreskrimsus langsung melakukan pengembangan, mencari obat dan kosmetik lainnya di rumah tinggal Herman, di Jalan Sui Raya Dalam Kompleks Lestari II nomor 22A kabupaten Kubu Raya.
"Di dalam rumahnya, mendapatkan kosmetik 22 item dari berbagai merek. Total kosmetik yang ditemukan dan disita berjumlah 248 kosmetik," ujar Suhadi.
Herman dan barang bukti kosmetik itu, lantas dibawa ke markas Polda Kalimantan Barat, untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Herman kini meringkuk di sel tahanan sementara kepolisian, dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Herman ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," sebut Suhadi.
Selain itu, tersangka Herman juga dijerat asal 62 ayat 1 junto pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancamannya 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandas Suhadi.
Baca juga:
Produksi kosmetik ilegal berkedok rumah elit digerebek polisi
BBPOM musnahkan produk ilegal Rp 1,7 miliar
Polisi bongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal dijual ke Pasar Asemka
Polisi belum tahan 2 tersangka kasus kosmetik palsu
5 Hal gila yang dilakukan wanita Asia demi kulit putih
Pelaku pelajari pembuatan pembersih muka palsu dari internet
30.813 barang ilegal hasil sitaan di Denpasar dimusnahkan
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Di mana toko kosmetik kuno itu ditemukan? Penggalian ini dilakukan di sebelah timur Kuil Zeus dan dipimpin Profesor Gökhan Coşkun dari Departemen Arkeologi Universitas Dumlupınar.
-
Kapan klien MUA ini diwisuda? Terlihat dalam isi pesan WhatsApp yang diunggahnya, wanita ini akan diwisuda tanggal 9 Juli 2024. Ia merupakan wisudawan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES).
-
Kapan produk skincare lebih rentan rusak? Selain itu, suhu yang lebih tinggi dari suhu kamar membuat produk skincare lebih rentan rusak sebelum masa pakainya habis.
-
Apa saja bahan kimia berbahaya yang harus dihindari ibu hamil dalam produk kosmetik? Selama masa kehamilan, ada beberapa bahan kimia yang sebaiknya dihindari, termasuk paraben, alkohol, merkuri, oxybenzone, asam hidroksi seperti AHA dan BHA, serta retinoid dan turunannya.