Hina Islam pakai kartun, pemred Jakpost dipolisikan
Pemred Jakpost dilaporkan atas dasar penistaan dan penghinaan agama yang termasuk dalam KUHP pasal 156 a.
Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) melaporkan pemimpin redaksi (pemred) Jakarta Post (Jakpost), Medyatama Suryodiningrat ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Para mubaligh tersebut menganggap Medyatama sengaja melakukan penistaan agama Islam melalui kartun yang dimuatnya pada pemberitaan Kamis (3/7) lalu.
"Ini jelas-jelas penistaan ini ada gambar bajak laut di atas ada kalimat tauhid. Oleh Jakpost dikesankan Islam ini orangnya seperti bajak laut, perompak, pembunuh. Di dalam tengkorak ada tulisan Allah , Rasul, Muhammad ini adalah cincin Rasulullah," kata Ketua Bidang Dakwah KMJ Edi Mulyadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Akibat gambar ini, KMJ melaporkan pemred Jakpost atas dasar penistaan dan penghinaan agama yang termasuk dalam KUHP pasal 156 a.
"Ini bentuk kebencian terhadap Islam. Menurut kami penistaan itu bukan hal ringan-ringan saja, kalau ada hukuman berat kami akan sangkakan hukuman mati dan gantung, enggak ada saja," tuturnya.
KMJ mengakui telah mendatangi langsung redaksi Jakpost dengan maksud memberikan klarifikasi. Di sana pemred Jakpost tidak bermaksud menyinggung dan meminta maaf.
"Saya katakan pada mereka, saya akan ke Dewan Pers dan ranah hukum. Dia kalau salah minta maaf silakan, kalau tidak bermaksud menyinggung, saya tidak percaya," tegasnya.
KMJ berjanji tidak akan menggunakan cara kekerasan untuk menindak Jakarta Post. "Ini NKRI, kita hidup tenang berdampingan jangan pancing-pancing ke medan perang," tambah Ketua KMJ Muhammad Sobari.