Hindari Polisi, Belasan Orang Ciamis Judi di Kebun Selama 2 Bulan
Demi menghindari razia polisi, belasan orang di Dusun Mulyasari, Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar berjudi di tengah kebun. Aktivitas tersebut sudah dilakukan selama dua bulan.
Demi menghindari razia polisi, belasan orang di Dusun Mulyasari, Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar berjudi di tengah kebun. Aktivitas tersebut sudah dilakukan selama dua bulan.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang mencurigakan di tengah perkebunan. Pihaknya kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
-
Apa yang dimaksud dengan perdamaian? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perdamaian berarti penghentian permusuhan, atau perihal damai.
-
Kapan Cak Percil memulai mengamen? Mengamen Keluar dari grup kesenian Janger, ia mengamen dari bus ke bus serta dari rumah ke rumah demi membantu perekonomian keluarganya.
-
Apa saja ciri-ciri amandel? Amandel atau tonsil adalah dua kelenjar kecil di tenggorokan yang berfungsi untuk mencegah infeksi. Meskipun ukurannya kecil, amandel memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan tenggorokan dan sistem kekebalan tubuh kita.
-
Kapan Perjanjian Kalijati ditandatangani? Perjanjian ini ditandatangani oleh Jepang dan Belanda pada 8 Maret 1942 di Kalijati, Subang, Jawa Barat.
-
Bagaimana jalannya Perang Cumbok? Konflik kedua belah pihak pun pecah di wilayah Pidie sejak awal bulan Desember 1945. Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa yang dimaksud dengan Cimol? Cimol adalah salah satu jajanan berbahan dasar tepung kanji yang banjir penggemar.
"Saat kita datangi lokasi tersebut kita temukan sejumlah warga yang tengah bermain judi jenis dadu kipyik. Tujuh orang berhasil kita amankan," ujarnya, Rabu (27/11).
Ketujuh orang yang berhasil ditangkap tersebut langsung digelandang ke Mapolres Ciamis berikut barang bukti berupa peralatan judi, lilin, sejumlah telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp1,5 juta.
"Dalam proses penangkapan tersebut ada lima orang yang berhasil melarikan diri dan sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Kegiatan Judi Sudah Dilakukan Sejak Dua Bulan Terakhir
Ketujuh warga diperiksa penyidik di Mapolres Ciamis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para penjudi itu sudah melakukan aktivitasnya sejak dua bulan terakhir.
"Mereka ini mengaku sengaja bermain judi di tengah kebun untuk menghindari kecurigaan masyarakat," ungkapnya.
Dia menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan penegakan hukum dan pendidikan masyarakat agar tidak berjudi. "Untuk mereka yang kita amankan kita ancam pasal 303 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara selama 10 tahun," tutupnya.
(mdk/cob)