Hingga Selasa sore, 138 Paslon daftar gugatan ke MK
Dari 138 paslon tersebut, 6 paslon di antaranya adalah paslon di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
138 Pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2015 telah mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Dari 138 paslon tersebut, 6 paslon di antaranya adalah paslon di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Sudah 138 paslon yang mendaftar. 6 Paslon dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata petugas registrasi MK yang tak disebutkan namanya kepada merdeka.com di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Yang daftar terakhir dari Kabupaten Kaimana, Papua Barat pukul 16.33 WIB. Pasangan Hasan Achmad dan Amous Oruw. Untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur dari Propinsi Sulawesi Utara atas nama paslon Benny Josua dan David Babihoe Akib. Mereka Daftar pukul 14.39 WIB," sambung dia.
Adapun 6 paslon pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar adalah paslon dari Kalimantan Utara, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, dan Suawesi Utara.
Meski akan menutup waktu pendaftaran sengketa Pilkada serentak 2015 dari waktu yang telah ditetapkan yakni 3x24 jam sesuai penetapan terakhir di KPUD masing-masing pasangan calon, MK tetap menerima pendaftaran paslon tesebut tapi dengan catatan khusus.
"Kita tetap menerima tapi kita akan catat sebagai pemohon lewat waktu," terang Sekjen MK M. Guntur Hamzah.