Hiu di Berau terancam punah karena perburuan, Menteri Susi dipetisi
Hiu di Berau terancam punah karena perburuan, Menteri Susi dipetisi. "Ada 70 ekor hiu kami ditahan pengusaha di Tarakan, tidak bisa dikirim ke luar negeri karena balai karantina tak mengeluarkan surat untuk dikirim dari Tarakan. Itu setelah tahu bahwa Pemda Berau melarang penangkapan," kata Wabup Berau, Agus Tantomo.
Pemkab Berau dibikin jengah dengan kegiatan perburuan, penangkapan dan penjualan hiu di perairan Berau, yang mengancam kelangsungan pariwisata dan biota laut. Sebanyak 70 ekor hiu beragam jenis yang rencananya dikirim ke Malaysia dan hingga kini belum dipulangkan kembali ke Berau, lantaran masih tertahan di Tarakan, Kalimantan Utara.
Menyikapi hal itu, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo pun membuat petisi ke berbagai pihak. Seperti ke Kementerian Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gubernur Kalimantan Utara, dan Dinas Perikanan kota Tarakan
"Ada 70 ekor hiu kami ditahan pengusaha di Tarakan, tidak bisa dikirim ke luar negeri karena balai karantina tidak mengeluarkan surat untuk dikirim dari Tarakan," kata Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, dalam keterangan resmi dia kepada wartawan, Minggu (12/3).
"Itu setelah tahu bahwa Pemda Berau melarang penangkapan, penjualan dan ekspor hiu segala jenis dan ukuran dari perairan Berau," ujar Agus.
Agus juga meminta dukungan semua pihak, dalam upaya Pemkab Berau menjaga wisata dan kelangsungan biota laut di perairan Berau, baik itu di Derawan, Maratua dan Kakaban.
"Saya harapkan dapatkan dukungan dari semua pihak. Saya tahu hiu ini tujuan ke Malaysia untuk dilepas kembali dalam keadaan hidup, ke perairan Malaysia dan aquarium, untuk dijadikan sebagai objek wisata," terang Agus.
"Ini adalah usaha memindahkan objek wisata kita dari perairan Berau, Maratua, Derawan ke Malaysia. Saya menganggap luar biasa bodoh, kalau kita biarkan ini terjadi. Saya minta dukungan teman-teman soal petisi ini," ungkap Agus.
Diketahui, sejak Agustus 2016 hingga Februari 2017, sekitar 270 hiu ragam jenis, dijual ke luar negeri. Saat ini, sekitar 70 hiu tertahan di Tarakan, saat hendak dikirim ke Denpasar, untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri.
Dari pengusaha Tarakan, rata-rata hiu itu dibeli dengan harga Rp 4 juta - Rp 5 juta per ekor dari nelayan di perairan Berau. Petisi itu sendiri dimuat dalam laman change.org yang tersebar mulai Sabtu (11/3) kemarin. Berikut isi petisi itu :
1. Meminta dengan hormat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, agar dapat membuat peraturan tentang perlindungan semua jenis Hiu yang ada di Indonesia, karena keberadaan hiu-hiu tersebut saat ini mulai terancam akibat aktivitas penangkapan oleh manusia untuk dijual dalam keadaan hidup, mati atau dalam bentuk olahan tertentu
2. Meminta dengan hormat kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, agar dapat melakukan kesepakatan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melindungi hiu-hiu yang ada di Indonesia, agar keberadaannya tetap terjaga dan lestari, untuk mendukung Pariwisata Bahari.
3. Meminta Gubernur Kalimantan Utara dan Walikota Tarakan untuk SEGERA memerintahkan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tarakan, untuk segera mengembalikan hiu-hiu yang disinyalir berasal dari Berau, ke habitatnya di perairan laut Berau.
4. Meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan dan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tarakan agar dapat membantu Pemerintah Kabupaten Berau untuk mencegah pengiriman Hiu yang berasal dari perairan Laut Berau, apalagi banyak pelaku usaha wisata Tarakan yang memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari keberadaan objek wisata di perairan Laut Berau.
Baca juga:
Melestarikan elang demi menjaga ekosistem
Karena tergiur gepokan fulus
Burung Garuda, dewa atau Elang Jawa
Paket dari Sumbawa ditulis isi permen, saat dibuka ternyata ular
WN Prancis coba selundupkan kupu-kupu langka dari Pegunungan Arfak
Hakim kirim terdakwa jual beli bagian tubuh satwa ke RS jiwa
Nelayan di Derawan ramai-ramai buru hiu dan dijual seharga Rp 4 juta
-
Kapan pajak untuk gerobak bertenaga hewan mulai berlaku di Jakarta? Menurut Soediro, ini merupakan ketetapan pajak sejak 1953 dan baru akan mulai berlaku di bulan Januari 1955.
-
Dari mana asal hewan kurban yang diperiksa di Jakarta? Hewan kurban tersebut berasal dari Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Bali, dan Nusa Tenggara Barat
-
Siapa yang menetapkan pajak untuk gerobak bertenaga hewan di Jakarta? Kemudian, Soediro juga menetapkan wajib pajak bagi pemilik gerobak bertenaga hewan.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Bagaimana cara petugas memastikan kesehatan hewan kurban yang masuk Jakarta? Dalam rangka pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Dinas KPKP melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban mencakup kondisi fisik serta kecukupan umur di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta