HM Prasetyo sebut pelanggaran HAM masa lalu bukan PR Kejagung
"Itu bukan PR Kejagung, itu PR bersama. Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-mata Kejaksaan," katanya.
Saat kampanye Pilpres 2014 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti kasus pembantaian massal 1965-1966, kasus insiden Semanggi dan Trisakti 1998, dan kasus-kasus lainnya. Pekan lalu, Jokowi bertemu peserta aksi Kamisan yang merupakan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.
Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Jokowi, belum ada satu kasus yang berhasil diungkap dan diselesaikan. Menanggapi ini, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan penuntasan kasus HAM masa lalu bukan hanya tugas Kejaksaan Agung, melainkan tugas bersama lembaga lainnya.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa makna dari nama Pura Agung Jati Pramana? Penamaan Pura Agung Jati Pramana memiliki arti kuat, yakni “mengagungkan Tuhan”, ”meninggikan jati diri manusia” dan “kekuatan”. Secara utuh, Agung Jati Pramana adalah kekuatan diri untuk memuja dan mengagungkan Tuhan.
"Itu bukan PR Kejagung, itu PR bersama. Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-mata Kejaksaan. Kita hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, sudah ada peradilan ad hoc-nya ya jalan. Kenapa tidak?" kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Prasetyo menegaskan pihaknya bersungguh-sungguh menangani kasus ini. Penyelesaian kasus ini juga menunggu perintah Presiden.
"Kita sungguh-sungguh menangani kasus ini. Tentunya kita juga harus ada perintah dari Pak Presiden supaya kasus ini ditangani dengan baik dan sungguh-sungguh sesuai ketentuan dan fakta yang ada," jelasnya.
Tim Pencari Fakta pernah menyerahkan hasil rekomendasi kepada pemerintah untuk dijadikan acuan dalam penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, kemudian dokumen rekomendasi TPF itu tak ditemukan keberadaannya. Ini menjadi salah satu kendala.
"Kan kalian sendiri tahu bagaimana hasil rekomendasi itu ternyata di Setneg pun tidak ada dari pemerintah yang lalu. Kita harus fair lah mengatakan itu," ujarnya.
Selain itu, kendala lainnya, ialah waktu kejadian yang terlampau lama. Akibatnya mencari saksi-saksi terkait peristiwa itu pun sulit. Diperkirakan pula banyak saksi yang telah meninggal dunia.
"Waktu peristiwanya terjadi sudah sangat lama. Sehingga untuk mencari saksi-saksinya juga saya rasa tidak mudah, bahkan mungkin sudah enggak ada lagi. Ini kasus 65-66 sudah beberapa puluh tahun yang lalu itu. Mungkin yang dituduh pelakunya pun sudah enggak ada semua, sudah meninggal juga secara alamiah. Saksinya juga sama saja. Barang bukti lain juga seperti itu. Makanya kita lihat realitas gitu lah," paparnya.
Namun demikian, lanjut Prasetyo, dengan segala kendala yang ada bukan berarti pihaknya mengabaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. "Kita sungguh-sungguh. Kami bekerja keras bersama Komnas HAM. Berulang kali kami melakukan bedah kasus dengan mereka. Ya itu faktanya," ujar Prasetyo.
Baca juga:
Dewan Kerukunan Nasional akan selesaikan pelanggaran HAM masa lalu di luar peradilan
Haris Azhar: Jokowi dan Prabowo sama saja, dua sosok yang anti HAM
Haris Azhar kritik Jokowi bertemu peserta aksi Kamisan: Kemana saja selama ini?
Jaksa Agung sebut pelanggaran HAM masa lalu hanya bisa selesai dengan rekonsiliasi
Keluarga korban HAM bertemu Jokowi setelah 11 tahun aksi di depan Istana
Jokowi akan pelajari berkas kasus pelanggaran HAM