Honorarium Hakim MA & MK Dinilai Hanya Pemborosan Dikala Wabah Covid-19
"Honorarium yang diberikan itu masih berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan dari 2 lembaga kekuasaan kehakiman yang sebetulnya sudah memang menjadi kewenangan mereka dan ditanggung di dalam Gaji Pokok."
Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menilai jika keputusan Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 soal tambahan gaji atau honorarium untuk setiap penanganan perkara terhadap para hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pemborosan.
"PP 82/2021 menurut kami kurang tepat dan cenderung pemborosan," kata Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan bansos Presiden Jokowi? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
Semisal, lanjut Ihsan, jika merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta, ayat (2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal: a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Honorarium yang diberikan itu masih berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan dari 2 lembaga kekuasaan kehakiman yang sebetulnya sudah memang menjadi kewenangan mereka dan ditanggung di dalam Gaji Pokok dan Tunjangan yang setiap bulan diberikan Negara," terangnya.
Terlebih, apa yang tertuang soal proses persidangan yang dilakukan MA maupun MK merupakan kewenangan dari setiap hakim yang sudah dibayarkan oleh Negara di dalam gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada.
"Sehingga tidak relevan memberikan honorarium kepada Hakim Agung maupun Hakim Konstitusi untuk persidangan," jelasnya.
Terlebih, Ihsan mengkritik dikeluarkannya aturan tersebut di tengah Pandemi Covid-19 yang dimana saat ini anggaran negara sedang fokus dan memprioritaskan penanganan penyebaran virus tersebut.
"Ini kurang tepat pemberian honorarium di tengah situasi pandemi Covid-19, dimana ada hal krusial lain yang dapat diprioritaskan. Dibanding memberikan honor tambahan kepada para hakim yang memang sudah menjadi tanggung jawab mereka," ujarnya.
Sebelumnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.
Padahal, gaji seorang Ketua MA/MK sudah menyentuh angka Rp121 juta. Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan
b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga
negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca juga:
Ada Biaya Perkara, Hakim MA dan MK Dikhawatirkan Aktif Cari Kasus
Jokowi Teken Perpres: Hakim MA dan MK Kini Dapat Honor per Perkara
MA Serukan Seluruh Aparatur Peradilan dan Keluarga Nonton Film 'Pesan Bermakna'
HUT ke-76 MA, Ketua Ingatkan Pentingnya Kemandirian Dalam Penyelenggaraan Peradilan
Buku 'Catatan di Balik Toga Merah' Difilmkan, Ini Linknya