Hotma Sitompoel: Surat panggilan KY janggal dan bisa dituntut
Menurutnya, surat panggilan yang pertama dan kedua ditandatangani oleh dua orang yang berbeda.
Kuasa Hukum Hakim Sarpin, Hotma Sitompoel menilai surat pemanggilan Komisi Yudisial terhadap dirinya tidak ada pada tempatnya dan sangat merugikan. Terkait itu, Hotma dan rekannya menolak untuk diperiksa oleh KY dalam dua panggilan.
Hotma menilai, dengan adanya kejanggalan dalam surat yang ditandatangani oleh pihak yang berbeda di KY, bisa saja lembaga itu dituntut. Menurutnya, surat panggilan yang pertama ditandatangani oleh Sekjen KY dan surat yang kedua ditandatangani oleh pelaksana harian KY. Hotma sendiri meminta agar KY memperhatikan kaidah hukum sebelum mengadakan pemanggilan.
"Surat pemanggilannya bisa dituntut. Surat pemanggilan itu ditandatangani berganti-ganti. Yang pertama oleh sekjen, yang kedua oleh Plh sekjennya. Pertanyaannya, kenapa sekjen tidak mau tandatangan? Apakah terjadi beda pendapat? Itu kan pertanyaan hukum yang sangat-sangat perlu diperhatikan oleh KY. Dengan segala hormatlah ini juga mewakili penegak hukum, kalau panggil orang sesuailah dg hukum. Itu saja," pukas Hotma di KY, Rabu (1/4).
Sementara itu, anak buah Hotman, Dion Y Pongkor mengatakan, "Pemanggilan yang pertama kan jelas menunjuk untuk menjawab, apalagi di media diberitakan sebagai kuasa hukum Pak Hakim Sarpin atas laporan kita. Panggilan itu kan jelas menunjuk untuk meminta keterangan kita terkait praperadilan Hakim Sarpin. Panggilan pertama kita tolak, panggilan kedua ditambah tetapi tetap saja menunjuk praperadilan Hakim Sarpin tapi ditambah keterangan Pak Hotma sebagai kuasa hukumnya dia di media," tegas Dion.
Lanjut Dion, Komisi Yudisial seharusnya mengetahui dengan benar status seseorang sebelum mengadakan pemanggilan. Hubungan Hotma Sitompoel dan Hakim Sarpin menurut Dion adalah hubungan antara kuasa hukum dan kliennya yang mana dalam UU advokat sudah diatur kerahasiaannya. Tegas Dion, kedua surat panggilan KY salah dan tidak ada sangkut-pautnya dengan mereka.
"Lembaga ini kan lembaga hukum negara. Harusnya dia mengetahui peraturan lain yang melindungi advokat. UU advokat dengan jelas menyatakan bahwa kami wajib merahasiakan informasi atau keterangan yang diberikan klien kepada kami dan tidak bisa kami sampaikan di sini," kata dia.
"Panggilan yang pertama salah, panggilan kedua lebih salah lagi. Sudah begitu isinya adalah panggilan kedua, pada hal kita sudah tolak diperiksa dengan keterangan yang sudah kita sampaikan dan diketahui oleh komisioner, terbukti keterangan dia di salah satu media online yg katakan salah memanggil karena redaksionalnya. Tapi di pemanggilan kedua tetap kesalahan itu tetap menunjuk praperadilan Sarpin. Yang jelas dua surat panggilan ini tidak relevan. Kita tidak ada sangkut pautnya dengan praperadilan ini. Ini yang pertama," imbuhnya.