Hukuman dan Eksekutor Kebiri untuk Paedofil Menurut Ahli Hukum Pidana
Terkait dengan pelaksanaan teknis pengebirian itu sendiri, Yusron menyatakan telah diatur dalam Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (diubah UU nomor 35 tahun 2014).
Sulitnya proses eksekusi pelaksanaan kebiri kimia untuk terpidana pemerkosaan di Mojokerto membuat ahli hukum ikut angkat bicara. Meski undang-undang sudah mensyaratkan jika hukuman tersebut boleh dilaksanakan, tapi ternyata tidak sekarang.
Hal ini lah yang dikatakan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Narotama, Surabaya, Yusron Marzuki. Ia mengatakan, eksekusi pengebirian terpidana yang sudah ditetapkan dalam amar putusan hakim, wajib dilaksanakan oleh eksekutor.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Apa itu hamil kebo? Hamil kebo adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kehamilan yang tidak disadari oleh ibu hamil.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu kecipir? Kecipir, atau winged bean dalam bahasa Inggris, adalah jenis sayuran rambat yang memiliki penampilan unik.
-
Apa saja kelebihan dari anak kelima? Anak kelima seringkali memiliki kelebihan yang unik dan menarik. Berikut adalah beberapa kelebihan yang biasanya ditemui pada anak kelima: 1. Kreativitas tinggiAnak kelima tumbuh dalam lingkungan yang penuh dengan keceriaan dan kebisingan dari kakak-kakak mereka. Hal ini membuat mereka menjadi lebih kreatif dalam mencari cara untuk menarik perhatian dan mengekspresikan diri mereka.2. Kemandirian yang tinggiAnak kelima seringkali telah melihat kakak-kakak mereka lebih tua independen dan mandiri. Oleh karena itu, mereka cepat belajar untuk menjadi mandiri dan mengambil tanggung jawab atas tugas-tugas mereka sendiri. 3. Kemampuan sosial yang kuat Karena anak kelima seringkali tumbuh dalam lingkungan bersama dengan kakak-kakak mereka, mereka terbiasa berinteraksi dengan orang lain sejak usia dini. Mereka umumnya memiliki kemampuan sosial yang kuat dan bisamudah bergaul dengan orang lain. Mereka belajar bagaimana berkomunikasi, berbagi, dan bekerja sama dengan saudara-saudara mereka, sehingga memperkaya keterampilan sosial mereka. Anak kelima seringkali harus beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang cepat, karena mereka sering kali harus berbagi ruang, mainan, dan perhatian dengan kakak-kakak mereka. Hal ini membuat mereka menjadi terbiasa beradaptasi dengan cepat dalam berbagai situasi dan menjadi lebih fleksibel dalam menghadapi perubahan.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
"Eksekutornya adalah jaksa, namun karena jaksa tidak memiliki pengetahuan medis, maka bisa minta bantuan dokter. Bagi Kejaksaan, putusan ini sudah menjadi norma dan sudah mengikat. Maka sebagai eksekutor, jaksa punya kewajiban untuk melaksanakan," tegasnya, Senin (26/8).
Lalu, bagaimana jika dokter yang diminta jaksa menolak karena bertentangan dengan prinsip maupun keilmuan kedokteran, Yusron mengatakan, pada prinsipnya tidak ada seorang warga negara pun yang dapat menolak undang-undang atau aturan negara.
Sebab, jika aturan dalam undang-undang telah 'memerintahkan', maka semua orang dianggap tahu dan wajib melaksanakan perintah undang-undang tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan, jika dokter tidak setuju dan berencana 'melawan' perintah undang-undang tersebut, dapat menyalurkannya sesuai dengan jalur konstitusi.
"Dokter harus tunduk dan patuh terhadap hukum negara. Kalau dokter tidak setuju atau menolak hukuman kebiri, jalannya bisa melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi prinsipnya, semua pihak wajib melaksanakan aturan undang-undang, tidak bisa menolak," tambahnya.
Terkait dengan pelaksanaan teknis pengebirian itu sendiri, Yusron menyatakan telah diatur dalam Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (diubah UU nomor 35 tahun 2014).
Ia menjelaskan, Perpu itu, tepatnya pasal 81A, mengatur tentang kapan waktu pelaksanaan kebiri kimia harus dilakukan. Pasal 81A menyebut "Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok."
"Jadi, pelaksanaan hukuman tambahan kebiri ini, baru dapat dilaksanakan, kalau si terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Setelah itu, baru dilaksanakan hukuman tambahan, yakni kebiri kimia, dengan ancaman maksimal 2 tahun," ungkapnya.
Jadi, jaksa dianggapnya masih memiliki waktu yang cukup panjang, sembari mempersiapkan perangkat teknis eksekusi. "Yang saya tahu dari media, terpidana kan divonis 12 tahun penjara ya. Jadi, setelah masa pidana pokok selesai, baru jaksa melaksanakan hukuman tambahannya. Aturannya demikian, masih ada waktu panjang untuk mempersiapkan," tegasnya.
Sebelumnya, Muhammad Aris sejak 2015 lalu terbukti telah mencabuli 9 anak yang tersebar di Wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi lalu melakukan perbuatan asusila pada korban.
Namun nahas, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Dan akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Lalu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
Hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pun dijatuhkan pada Aris. Sebagai hukuman tambahan, hakim memerintahkan pada jaksa agar melakukan 'kebiri kimia'.
Dalam kasus ini, Aris sempat minta banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur karena tidak terima dengan putusan hakim. Namun, oleh hakim PT, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto justru dikuatkan.
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019. Putusan ini pun dianggap berkekuatan hukum tetap, lantaran Aris tak lagi mengajukan keberatan alias kasasi.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini
Baca juga:
KontraS Nilai Hukuman Kebiri Bukan Solusi Menekan Perilaku Seks Menyimpang
Kasus-kasus Kebiri Kimia, dari Korea hingga Amerika
Mengenal Hukuman Kebiri Kimia dan Dampaknya
DPR Persilakan Hukum Kebiri Permanen Buat Efek Jera Pemerkosa Anak
Kejagung: Jaksa sebagai Eksekutor Kebiri Paedofil dan Berkoordinasi dengan IDI
Kejagung soal Kebiri Paedofil: Diperbolehkan, Hakim Berhak Cantumkan Hukuman Itu