Ibu Bunuh Bayi di Kupang Menangis saat Reka Ulang dan Minta Keadilan
AP alias Apriana (29), tersangka kasus pembuangan bayi kandung hingga dimakan anjing, melakukan reka ulang perbuatannya di Mapolres Kupang, Jumat (11/6). Reka ulang dilakukan di halaman belakang Polres Kupang guna menghindari kerumunan, serta aksi massa yang tidak terima dengan perbuatan tersangka.
AP alias Apriana (29), tersangka kasus pembuangan bayi kandung hingga dimakan anjing, melakukan reka ulang perbuatannya di Mapolres Kupang, Jumat (11/6). Reka ulang dilakukan di halaman belakang Polres Kupang guna menghindari kerumunan, serta aksi massa yang tidak terima dengan perbuatan tersangka.
Warga Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang ini ditahan sejak bulan April lalu. Tersangka AP hanya bisa menangis saat memperagakan seluruh adegan dalam reka ulang kasus ini.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Apa yang ditemukan pada kerangka bayi tersebut? Setelah kematiannya, bayi itu dimakamkan dengan kalung yang terbuat dari 93 manik-manik faience dan vitreous, serta enam manik-manik cornelian, sebuah temuan yang menunjukkan perawatan yang diterimanya dalam hidup dan mati.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Kapan rambut bayi biasanya dicukur? Pencukuran rambut bayi ini biasanya dilakukan ketika aqiqah.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
-
Apa saja tanda kaki bayi berkeringat dingin? Tanda-tanda kaki bayi berkeringat dingin dapat bervariasi tergantung pada penyebabnya.
Sejumlah saksi seperti pacar tersangka, Otniel Saepitu, Hagar Misa (dukun) dan Silpa Polistona (kakak tersangka) tidak bisa hadir, sehingga peran mereka diperagakan penyidik Polres Kupang.
Ada 26 adegan yang dilakukan tersangka. Dalam reka ulang yang dikawal aparat kepolisian ini, terungkap kalau tersangka baru kembali dari Malaysia sebagai TKW pada bulan Januari tahun 2020.
Ketika kembali ke desanya, dia bertemu dengan Otniel Saepitu (OS) yang juga mantan pacarnya. Otniel ternyata sudah menikah dan memiliki anak. Walau demikian, keduanya tetap menjalani hubungan terlarang tersebut hingga beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri sah.
AP akhirnya hamil. AP baru mengetahui jika dirinya mengandung anak Otniel Saepitu pada bulan Desember 2020, sehingga berniat menggugurkan janin dalam kandungannya.
Tersangka AP beralasan malu karena hamil dengan suami orang, sehingga mencari upaya menggugurkan janin yang dikandung.
Selama pelaksanaan reka ulang selama satu jam, tersangka hanya bisa menangis. walau demikian ia tetap bisa melakukan seluruh adegan dengan baik hingga tuntas.
"Jangan hanya saya yang diproses dan menanggung semua ini. Yang lain juga perlu diproses. Saya begini karena ada juga pihak lain yang terlibat," kata AP sambil menangis.
Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian anak ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/IV/ 2021/Polsek Amarasi Timur/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 22 April 2021.
Polisi sudah memeriksa delapan saksi yakni Bertha Nenosaban, Agustinus Misa, Asnat Taebenu Nenoharan, Hagar Misa, Tomas Pae, Silpa Polistona, Marselinus Misa dan Otniel Saefetu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju daster warna pink, pakaian dalam dan satu jeriken warna putih ukuran dua liter.
Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu oleh Kepolisian Resor Kupang, pelaku pembuangan bayi akhirnya terungkap.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial AP, warga kampung Kuanunu, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bayi malang berjenis kelamin laki-laki ini merupakan hasil hubungan gelap pelaku AP dan saksi OS. Keduanya merupakan pasangan selingkuh, walaupun sudah mempunyai keluarga masing-masing. Saat ditemukan, kondisi jenazah bayi sudah tidak utuh lagi akibat dimakan anjing.
Menurut pengakuan AP, dia terpaksa membuang bayi karena malu dengan tetangga. Bahkan saat bayinya lahir, dia mencekik hingga meninggal dunia, karena takut tangisan bayi yang dilahirkan di hutan itu didengar orang lain.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinanan RJH Manurung kepada wartawan menjelaskan, saat merasakan air ketubannya pecah, pelaku AP berlari ke dalam hutan Kuan Nunu. Jelang beberapa menit, janin bayi keluar lalu menangis sehingga pelaku panik dan mencekik bayinya hingga meninggal dunia.
"Saat itu bayi tersebut menangis sehingga AP panik takut ada orang yang melihat, atau mendengar tangisan tersebut sehingga tersangka AP mencekik leher bayi tersebut dengan menggunakan tangan kiri dengan sekuat tenaga, setelah itu tersangka AP meninggalkan bayi tersebut di dalam hutan, lalu pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya," kata Aldinanan, Senin (10/5).
Menurut Aldinanan, setelah mengganti pakaian, AP kembali ke hutan untuk mencari bayinya namun sudah tidak ditemukan lagi, sehingga AP kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasanya.
"Bahwa benar tersangka AP menjalin hubungan dengan OS sebanyak tiga kali, sehingga terlapor hamil sekitar tujuh bulan. Hubungan mereka sudah cukup lama, karena anak pertama AP saat ini berusia lima tahun, hasil hubungan dengan OS," Ungkap Kapolres Aldinanan RJH Manurung.
Masih menurutnya, setelah melakukan hubungan badan, AP dan OS putus komunikasi sehingga OS yang masih berstatus saksi ini tidak mengetahui jika AP sedang mengandung anak mereka.
Saat usia kehamilan memasuki enam bulan lebih, AP berniat untuk menggugurkan karena ingin kembali bekerja di Malaysia. AP mendatangi HM agar membantunya menggugurkan kandungan.
"Pada akhir bulan Maret 2021, sekitar pukul 15.00 WITA, tersangka AP pergi ke rumah HM dan memberitahukan keinginannya untuk menggugurkan kandungan. Saat itu HM memberikan ramuan (cairan) yang ditaruh ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter. Terlapor menyerahkan uang sebesar Rp100.000 kepada HM sebagai imbalan," Tambah Aldinanan RJH Manurung.
Menurut pengakuan AP, saat itu HM memberitahukan dosis minum ramuannya yaitu, pagi dua gelas, sore 2,5 gelas dan pada saat pukul 24.00 WITA tiga gelas. Saat meminum ramuan yang diberikan HM pada (18/4) tersebut, bagian badan dan perut AP mengalami sakit, sehingga pada (21/4) sekitar pukul 05.00 WITA air ketuban terlapor keluar.
"Saat kejadian tersangka AP melahirkan sendiri, tidak ada siapa pun yang membantu. Alasan tersangka AP hendak menggugurkan kandungan, karena yang menghamilinya yaitu OS sudah mempunyai istri. Alasan tersangka AP nekat mencekik bayi laki-lakinya, karena bayi tersebut tidak dikehendaki untuk lahir, selain itu tersangka AP takut kalau ada yang melihat atau mendengar suara tangisan tersebut," Ujarnya.
AP dijerat Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua. Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga:
Mayat Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik di Kompleks Benteng Somba Opu Gowa
Diduga Lakukan Inses, Kakak-Adik di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan di Depok Buang Bayi ke Tempat Sampah Rumah Sakit
Geger Mayat Bayi di Bekasi, Kakak dan Adik Dikabarkan Ditangkap Polisi
Mayat Bayi Ditemukan dalam Tempat Sampah Rumah Sakit di Depok
Mayat Bayi tanpa Tangan di Buleleng Ternyata Dibuang Ibu Kandung