Ibu di Empat Lawang Selundupkan Ganja untuk Anak dan Tetangga yang Mendekam di Lapas
Aksi pelaku terungkap saat menjenguk anaknya di Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Selasa (23/2) pagi. Petugas curiga dengan barang bawaan perempuan itu, sehingga dilakukan penggeledahan.
Seorang ibu rumah tangga, Herli Muzayana (45), kedapatan menyelundupkan ganja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Narkotika itu rencananya akan diberikan kepada anak dan tetangganya yang mendekam di sana.
Aksi Herli terungkap saat menjenguk anaknya, Raka Pramana Putra (23), Selasa (23/2) pagi. Petugas Lapas Kelas IIB Empat Lawang curiga dengan barang bawaan perempuan itu, sehingga dilakukan penggeledahan.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Sapa sing iso ngerti tebak-tebakan lucu Jawa? Tebak-tebakan dalam bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk memahami kebudayaan yang satu ini.
-
Apa yang dimaksud dengan 'kuda, berjenggot, luas, serba ada' dalam tebak-tebakan ini? Jawaban dari tebak-tebakan ini sebenarnya adalah nama tempat, yang kemungkinan jawabannya adalah salah satu nama pulau di Indonesia, yaitu Pulau Sumba.
-
Di mana letak Gurun Namib? Gurun ini membentang sekitar 1.600 km di sepanjang pantai barat Afrika di antara tiga negara, di beberapa tempat yang paling kering, tenang, dan tidak ramah lingkungan di Bumi.
Begitu digeledah, ditemukan sepaket ganja kering yang disembunyikan di dalam bantal. Pelaku langsung diamankan.
"Pelaku merupakan seorang IRT (ibu rumah tangga). Ganja itu disembunyikan di dalam bantal," ungkap Kasubag Humas, RB, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Hamsir, Rabu (24/2).
Selain anaknya, Herli juga menerima titipan ganja untuk terpidana Yongki Prawinata (20), anak tetangganya yang juga mendekam di lapas yang sama. Anak pelaku dan Yongki dijerat dalam kasus narkoba dan masing-masing menerima hukuman 6 tahun 3 bulan penjara.
"Pelaku mengaku diminta tetangganya dititipkan dengan barang bawaannya," kata Hamsir.
Herli sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang. Dia diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan kejadian ini, petugas akan memperketat kunjungan bagi warga binaan agar kejadian serupa dapat dicegah. "Barang bawaan akan digeledah secara ketat agar tidak ada kesempatan orang memasukkan barang terlarang ke dalam lapas," tegasnya.
Baca juga:
Jaringan 508 Kg Sabu Masih Bidik Warga Kalsel Edarkan Barang Haram
BNN Bongkar Peredaran Narkoba Dikendalikan dari LP Pekanbaru, Setengah Kg Sabu Disita
17 Pegawai Lapas di Riau Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba
Pengunjung Tahanan Selundupkan Sabu ke Dalam Perut Ikan Pepes Mujair
Polres Depok Musnahkan 258 Kg Sabu Selundupan dari Malaysia
Pria Ini Selundupkan Narkoba dalam Perut Ikan untuk Napi Surabaya, Ini Kronologinya