Ibu muda gelapkan duit perusahaan selama 10 tahun, total Rp 1,4 M
Ibu muda gelapkan duit perusahaan selama 10 tahun, total Rp 1,4 M. Karena sudah belasan tahun mengabdi di perusahaan itu, bos YE lantas memberikan kepercayaan kepadanya untuk menjabat admin piutang.
YE, seorang ibu muda di Kotawaringin Timur, yang menjabat sebagai admin piutang di sebuah perusahaan dibekuk polisi. Sebab, ia ketahuan menggelapkan duit perusahaan tempat ia bekerja hingga Rp 1,4 miliar sejak tahun 2007.
Kapolsek Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng Kompol Purwanto mengatakan pelaku menggelapkan duit untuk kebutuhan sehari-hari. Alasannya, karena tulang punggung keluarga.
"Tersangka mengaku uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena dia tulang punggung keluarganya. Dia pernah membuka usaha baja ringan tapi bangkrut ditipu orang," ujar Purwanto seperti diberitakan Antara, Jumat (12/5).
Kepada penyidik, YE mengaku sudah 13 tahun bekerja di perusahaan tersebut, PT Burvari Prima Cemerlang. Awal mula aksi culas ibu dua anak itu ketahuan yakni saat pihak perusahaan melakukan audit internal.
Karena sudah belasan tahun mengabdi di perusahaan itu, bos YE lantas memberikan kepercayaan kepadanya untuk menjabat admin piutang. Di situlah YE menyalahgunakan kepercayaan si bos. Dalam audit internal pada Februari lalu terungkap jika YE tidak menyetorkan uang dari pelanggan perusahaan minuman itu.
Total yang digelapkan YE sebesar Rp 1.475.514.100.
Menemukan adanya kejanggalan, pihak perusahaan lantas menanyakannya kepada YE. Namun, tidak membuahkan hasil. Perusahaan akhirnya melaporkan masalah itu ke Polsek Ketapang sehingga tersangka kemudian ditangkap dan ditahan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan karena saat itu statusnya sebagai pegawai perusahaan tersebut. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas Purwanto.
Selain itu, penyidik menyita 90 lembar nota penjualan, satu buku catatan setoran dan dua lembar hasil audit internal perusahaan. Kini tersangka harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Uang itu untuk keperluan sehari-hari. Saya tidak menggunakan sabu-sabu," kata YE yang terisak menahan tangis sambil menutup wajahnya.
YE dipastikan menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Penyidik segera menyelesaikan penyidikan kasus ink agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.