ICW Desak JPU Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra
Menurut ICW, banyak hal yang sejatinya membuat penuntut umum menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa suap fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice, Djoko Soegiarto Tjandra.
"ICW mendesak agar jaksa penuntut umum menolak permohonan justice collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Djoko Tjandra," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (5/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
Menurut ICW, banyak hal yang sejatinya membuat penuntut umum menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
ICW mengatakan, berlandasan pada regulasi pengajuan JC dari United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, UU Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK-Kepolisian-Kejaksaan-LPSK-KeMenKumHAM menyebutkan syarat-syarat untuk dapat dikategorikan sebagai JC dalam sebuah penanganan perkara.
Syarat tersebut di antaranya yakni mengakui kejahatannya, bukan menjadi pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan aset, memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap kooperatif.
"Seluruh syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif, jadi, satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," kata Kurnia.
Terkait skandal Djoko Tjandra dalam perkara dugaan suap permohonan fatwa MA yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari, ICW beranggapan Djoko Tjandra tidak terbuka dalam memberikan keterangan.
"Ambil contoh, hingga saat ini Djoko Tjandra tidak menjelaskan secara klir, apa yang membuat ia percaya dengan Pinangki? Apakah ada oknum lain yang meyakinkan Djoko Tjandra sehingga kemudian ia percaya lalu bekerjasama dengan Pinangki? Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Djoko Tjandra tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih Pinangki tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa," kata dia.
Selain itu, menurut Kurnia, saat perkara terbongkar Djoko Tjandra tidak kooperatif dan justru melarikan diri ke Malaysia, sampai akhirnya Kepolisian Diraja Malaysia bersama dengan Bareskrim Polri menangkap yang bersangkutan.
"Ihwal syarat bukan pelaku utama mesti disorot, pertanyaan sederhananya, jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?" Kata Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berencana mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaboratore (JC).
Hal tersebut diungkap tim kuasa hukum Djoko Tjandra Krisna Murti usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Sebelum pemeriksaan terdakwa, tadi Pak Djoko berkeinginan akan mengajukan sebagai JC," kata Krisna Kamis (4/2).
Menurut Krisan, keinginan Djoko Tjandra mengajukan JC lantaran telah mengungkap aliran uang yang dia berikana kepada para terpidana lain. Dia menyebut, Djoko Tjandra selama menjalani proses hukum juga koperatif kepada penyidik maupun jaksa.
"Artinya, dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Djoko, di dalam BAP juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," kata Krisna.
Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Selain itu, Djoko Tjandra juga turut didakwa menyuap Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Loputan6.com
Baca juga:
Ahli Digital Forensik: Anita Kirim Email Subjek 'Revisi Red Notice' ke Djoko Tjandra
Sidang Red Notice Ditunda karena Saksi Ahli dari Brigjen Prasetijo Berhalangan Hadir
JPU Yakini Pinangki Terima Duit Panas USD500.000 dari Djoko Tjandra
JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki, Singgung Action Plan & Jatah Jaksa Agung
Menangis Bacakan Pleidoi, Pinangki Akui Terpukul Belum Bisa Bahagiakan Orangtua
Pinangki Bacakan Pleidoi: Saya Lahir dari Keluarga Sederhana, Kuliah Saja Tak Mampu