ICW Ingatkan Plt Jubir KPK Tak Sebar Hoaks soal Permintaan Hasil TWK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri tak membuat pernyataan palsu terkait permintaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri tak membuat pernyataan palsu terkait permintaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ali sebelumnya sempat menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal permintaan hasil TWK.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (16/6).
Kurnia mengatakan, berdasarkan pemberitaan yang terpampang dalam website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan bahwa tanggal 27 April 2021 Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK.
"Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," kata Kurnia.
Kurnia menduga ketidakjujuran KPK terkait hasil TWK hanya untuk menutupi dugaan TWK hanya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas. Diketahui 75 pegawai KPK tak lulus TWK dan dibebastugaskan pimpinan KPK.
"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," kata Kurnia.
Diberitakan, KPK menyebut Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK telah menerima surat permintaan salinan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dari para pegawai lembaga antirasuah.
"Hingga hari ini, PPID KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait terkait tes asesmen wawasan kebangsaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Ali mengatakan, pihak PPID KPK telah merespons surat permintan tersebut.
Ali menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan tersebut.
Dalam UU tersebut juga menyebut badan publik dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Ali mengklaim pihaknya tengah berupaya memenuhi surat salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.
"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komnas HAM Belum Tahu Pimpinan KPK Bakal Penuhi Panggilan
VIDEO: Syarat Lolos CPNS 2021, Hasil Tes Harus Anti Radikalisme
KPK Koordinasi dengan BKN Soal Permintaan Salinan Hasil TWK
Komnas HAM Bakal Panggil Tiga Ahli Terkait Polemik TWK KPK
Komnas HAM akan Libatkan Tiga Ahli untuk Tangani Kasus TWK di KPK
Datangi Komnas HAM, KPK Klarifikasi Laporan Pegawai Soal Pelanggaran HAM Dalam TWK