ICW Minta KPK Segera Putuskan Nasib Menpora Imam Nahrawi dan Menag Lukman Hakim
"Harapannya kami, kalau misalnya bukti sudah cukup seharusnya KPK jadikan itu modal untuk penetapan sebagai tersangka. Harus segera, ini secara umum seharusnya begitu ya," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutuskan nasib Menpora Imam Nahrawi dan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan, ICW meminta agar KPK tidak ragu menjerat pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Harapannya kami, kalau misalnya bukti sudah cukup seharusnya KPK jadikan itu modal untuk penetapan sebagai tersangka. Harus segera, ini secara umum seharusnya begitu ya," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Apa yang dicari KSAD Dudung Abdurachman dari Irfan Hakim? Rupanya, Pak Dudung datang langsung ke rumah Irfan Hakim untuk mencari ilmu bagaimana membuat aviary yang baik dan ideal.
-
Di mana Lukman Hakim lahir? Lukman Hakim lahir di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 6 Juni 1914.
Pihaknya yakin kalau KPK tak akan ragu dalam mengambil keputusan meskipun mereka adalah pejabat negara.
"Kami yakin KPK enggak sembarangan netapin status tersangka, mereka enggak melihat backgroundnya itu siapa, semua hal ini masalah kecukupan alat bukti saja," ujarnya.
"Kita sebenarnya enggak perlu begitu khawatir ya, dari beberapa sidang KPK menetapkan tersangka banyak, termasuk petinggi DPR (mantan Ketua DPR Setya Novanto) juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku menyerahkan uang Rp10 juta ke KPK. Penyerahan uang dilakukan Lukman setelah Tim Satgas KPK menciduk Romahurmuziy alias Rommy dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Laporan penerimaan uang Rp10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Febri mengatakan, pelaporan penerimaan uang Lukman tersebut menyalahi aturan pelaporan gratifikasi penyelenggara negara. Menurut Febri, pelaporan gratifikasi harus dilakukan selama 30 hari setelah penerimaan atau setidaknya sebelum suatu kasus naik ke penyidikan.
Sementara itu, Imam Nahrawi tengah berada di pusaran kasus suap kasus dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora. Nama politikus PKB ini muncul dalam persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dalam sidang, jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Jaksa KPK Titto Jaelani, dalam BAP Suradi menyebut bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar.
Baca juga:
Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Tersangka Rommahurmuziy
Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Direktur PT Global Energi Manajemen
KPK Periksa Sekretaris PPP Jatim & Sekjen Kemenag Terkait Kasus Rommahurmuziy
Pakar Hukum Ingin KPK Perkuat Sistem Pencegahan, Tak Hanya Andalkan Penindakan
Sanksi Pidana dalam Penindakan Kasus Korupsi Dinilai Belum Berikan Efek Jera