ICW sebut hak angket KPK bentuk premanisme politik DPR
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz mengatakan pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR merupakan bentuk premanisme politik. Patut dicurigai tujuannya untuk melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz mengatakan pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR merupakan bentuk premanisme politik. Patut dicurigai tujuannya untuk melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
"Angket premanisme secara politik patut diduga dilakukan oleh orang yang berupaya untuk melemahkan kerja KPK dalam proses pengusutan kasus korupsi," tegasnya di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IVD No.6 Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Donal juga mengatakan bahwa usaha premanisme politik yang dilakukan untuk melemahkan KPK sama halnya dengan aksi penyerangan kepada Novel Baswedan beberapa waktu lalu.
"Bagian dari upaya sistematis untuk memperlemah, mengganggu kerja-kerja KPK. Ada upaya premanisme terhadap Novel Baswedan," tambahnya.
Diketahui, Koalisi Menolak Angket KPK yang terdiri dari ICW, Pukat UGM, Pusako Unand, Perludem, Kopel, dan Formapi telah melaporkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada KPK pada Senin, 2 Mei 2017.
"Kemarin, pukul 14.00 WIB, tanggal 2 Mei, kami laporkan saudara Fahri Hamzah ke KPK terkait tidak pidana halang-halangi penyelidikan atau yang kita kenal dengan obstruction of justice," tutupnya.
Adapun Fahri dilaporkan atas dugaan tidak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 21 Undang-Undang no. 31 Tahun 1999 juncto no. 20 Tahun 2001.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca juga:
Tolak hak angket KPK, warga Solo ini kirim peti mati ke DPR
Mahfud MD: Hak angket KPK tidak ada kaitan dengan pemakzulan Jokowi
Angket dinilai langgar UU Tipikor, ini pembelaan politikus Hanura
Angket KPK dinilai langgar UU, 4 pimpinan DPR dilaporkan ke MKD
Polemik hak angket KPK